Beranda hukum Situasi Kutim Memanas, Jelang Pelantikan Dewan

Situasi Kutim Memanas, Jelang Pelantikan Dewan

0

Loading

Surat dari MK Kepada DPC Gerindra
SANGATTA,Suara Kutim.com
     Suasana perpolitikan di Kutim semakin memanas dan menegangkan dalam beberapa hari terakhir terutama menjelang peresmian keanggotaan DPRD Kutim periode2014-2019, Kamis (14/8). Pasalnya, ada dua kubu yang bakal menyemarakan  dan sama-sama punya keinginan agar tuntutan mereka yang dijalankan KPU.
       Kubu yang  terdiri empat Parpol yakni Gerindra, PKPI, PAN dan Hanura menuntut KPU mengusulkan data calon yang diterbitkan SK Gubernur Kaltim adalah sesuai data pada halaman 27 putusan MK, sementara kubu yang  bertahan agar KPU mengusulkan sesuai hasil penetapan KPU tanggal 13 Mei 2014 yakni PDI Perjuangan, PKS, PPP, dan Nasdem. “Bagaimana bisa hasil perolehan suara kecil bisa mengalahkan yang besar, tentu jika kami dirugikan kami akan menolak mentah-mentah,” ujar Agiel  Suwarno, Ketua DPC PDI Perjuangan.
            Kubu Hanura, Gerindra, PAN dan PKPI bertahan agar putusan MK ditegakan atau bila tidak ada kejelasan, ke empat Caleg versi putusan KPU Kutim, ditangguhkan peresmiannya. Belakangan, Arsanty Hadanyani SH sebagai  pengacara ke empat parpol, Selasa (12/8) siang menerangkan kalau kliennya sudah menerima surat penegasan dari  MK. “Intinya dalam surat MK itu yang harus digunakan KPU untuk peresmian keanggotaan DPRD Kutim adalah data yang diberikan ke MK,” tulis Arsanty dalam SMS.
            Adanya dua versi untuk pembagian kursi di Dapil Kutim 3 ini, tentu membuat situasi menjelang pelantikan menjadi ramai. Kedua kubu, dikabarkan sama-sama menyusun kekuatan untuk menggelar unjuk rasa.

            Sebelumnya, Ketua KPU Kutim Fahmi Idris menegaskan, mereka tidak mentaati putusan MK termasuk lampiran yang ada dimana untuk Dapil Kutim 3 perolehan kursinya berbeda dengan keputusan KPU. “Kami tetap melaksanakan sesuai keputusan yang sudah diplenokan bersama,” terang Fahmi Idris ketika menerima perwakilan pedemo, Senin (11/8) tadi.(SK-02/SK03)
Artikulli paraprakKomisioner KPU Resmi Dilaporkan ke Polisi
Artikulli tjetërBaru Satu Bangunan Puskesmas Permanen