Beranda foto SK Mendagri Sudah Diserahkan Gubernur ke Kutim

SK Mendagri Sudah Diserahkan Gubernur ke Kutim

0
Sebagai Plt Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menandatangani MoU dengan Pemprov Kaltim di Samarinda belum lama ini

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (4/4)
Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Djahjo Kumolo nomor 131.64/746/2015 tanggal 30 Maret 2015 tentang pemberhentian Isran Noor dengan hormat sebagai Bupati Kutai Timur (Kutim) serta penunjukan Ardiansyah Sulaiman, sebagai pelaksana tugas (Plt) sudah disampaikan Gubernur Awang Faroek Ishak kepada Isran Noor, Ardiansyah Sulaiman serta Ketua DPRD Kutim.
Surat Keputusan Mendagri terkait pengunduran Isran Noor dan penunjukan Ardiansyah Sulaiman itu, menurut Kepala Biro Humas dan Protokol Setprov Kaltim, S Adiyat disampaikan, Rabu (1/4). “Sesuai amanat SK Mendagri, segera disampaikan ke Kutim sehari setelah diterima gubernur, karenanya diharapkan DPRD Kutim segera menyampaikan surat usulan pengangakatan bupati definitif,” terang Adiyat.
Terpisah, Kabag Otonomi Daerah (Otda) Setkab Kutai Timur Ade Baramuli proses pengangkatan Wabup Ardiansyah Sulaiman menjadi bupati definitive akan dilakukan setelah DPRD mengelar rapat paripurna pengusulan. “Kalau DPRD Kutim tidak mau kerja dua kali, pengusulan Ardiansyah Sulaiman sebagai bupati defenitif sebaiknya pengusulan dilakukan pada saat Paripurna Istimewa pemberhentian Bupati Isran Noor, namun tidak ada pemilihan untuk wakil karena masa tugas yang diemban tidak lebih 18 bulan,” terang Ade.(SK-03)