Beranda foto SK Penetapan Ardiansyah Sebagai Bupati Menunggu Tanda-Tangan Mendagri

SK Penetapan Ardiansyah Sebagai Bupati Menunggu Tanda-Tangan Mendagri

0
Sebagai Plt Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman berusaha selalu memenuhi undangan masyarakat meski harus menguras tenaga karena perjalanan yang melelahkan, seperti ketika berkunjung ke Muara Bengkal belum lama ini.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (28/5)
Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo terhadap penetapan Ardiansyah Sulaiman sebagai bupati definitif untuk sisa masa jabatan 8 bulan, segera terbit.
Kepala Bagian Otonomi Daerah (Otda) Ismed Ade Baramuli, Kamis (28/5) menerangkan proses penerbitan SK Mendagri sudah lengkap bahkan draf SK Mendagri telah disampaikan ke Mendagri untuk ditanda-tangani. “Info yang diterima saat ini draf SK Menteri Dalam Negeri sudah disampaikan ke Mendagri Tjahjo Kumolo untuk ditanda-tangani, sehingga kemungkinan besar akhir bulan ini sudah ada untuk diteruskan ke Gubernur Kaltim selanjutnya dikirim ke Plt Bupati serta Ketua DPRD Kutim,” terang Ismed Ade Baramuli.
Menyinggung proses pelantikan, Ade menyebutkan belum mengetahui bentuknya namun ia menegaskan segera berkonsultasi dengan DPRD Kutim serta Pemprov Kaltim.
Seperti diwartakan, Senin (18/5) lalu, DPRD Kutai Timur (Kutim) resmi mengusulkan Ardiansyah Sulaiman sebagai bupati definitive mengisi sia masa jabatan periode 2011-2016 . Penetapan Ardiansyah sebagai bupati itu, tertuang dalam rapat paripurna DPRD Kutim dipimpin Manyunadi dihadiri 35 anggota dewan.
Pada pengumuman DPRD tertanggal 18 Mei 2015 itu, dewan berpatokan pada surat Plt Bupati Kutim Nomor 131/265/OTDA/IV/2015 tanggal 7 April 2015 perihal penetapan calon Bupati Kutai Timur.
DPRD menyebutkan penetapan Bupati Kutim untuk mengisi sisa masa bakti 2011-2016 juga berdasarkan SK Mendagri No 131-64-746 Tahun 2015 tentang pemberhentian Isran Noor sebagai Bupati Kutai Timur.(SK-03/SK-010)