Beranda hukum SKPD Bakal Turun Kelas dan Dimarger, Sejumlah Pejabat Kehilangan Jabatan

SKPD Bakal Turun Kelas dan Dimarger, Sejumlah Pejabat Kehilangan Jabatan

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (12/7)
Seiring pemberlakukan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sejumlah Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) bakal dilebur, diserahkan ke Pemprov Kaltim bahkan ke Pemerintah Pusat.
Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Setkab Kutai Timur (Kutim) Abdu Amir, Selasa (12/7) menyebutkan persiapan perubahan organisasi dan tata kerja SKPD disesuaikan dengan hasil pemetaan sebagaimana diamanatkan PP Perangkat Daerah. “Semua SKPD termasuk camat dan lurah telah diberitahu dan diwajibkan melakukan penghitungan variabel, faktor teknis urusan dan beban kerja yang disesuaikan dengan indikator masing-masing SKPD,” terang Abdu.
Kepada wartawwan diantaranya Suara Kuti,.com, Abdu menyebutkan ada 42 variabel atau indikator urusan sesuai dengan pemetaan urusan pemerintah Pemkab Kutim, sehingga ada beberapa SKPD bakal hilang seperti Dinas Pertambangan Energi dan Sumber Daya Mineral (Distamben dan SDM), Dinas Kehutanan yang bakal dilimpahkan ke Pemerintah Provinsi. Selain itu, ujar Abdu, ada SKPD yang tidak memiliki variabel tipelogi yakni Dinas Perkebunan, Badan Penyuluhan Pertanian dan Badan Penanggulangan Bencana Daearah (BPBD).
Diungkapkan, masing-masing SKPD memiliki skoring tipe yakni tipe C dengan skoring 400 hingga 600 poin, kemudian tipe B dengan skoring 600 hingga 800 poin dan tipe A dengan skoring 800 ke atas.
Dijelaskan, bagi bagi SKPD dibawah tipe C kemungkinna besar dilebur sesuai rumpunnya seperti diatur pada PP Perangkat Daerah seperti Dinas Perhubungan Kominfo bakal dipisah, demikian dengan Dinas Pemuda Olah Raga dan Pariwisata, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kemungkinan bakal bergabung dengan Badan Diklat, Dinas Perindustrian serta Badan Perpustakaan akan dilebur. “Peleburan maupun penyatuan perangkat daerah ini masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Selanjutnya kemungkinan akan diatur pula Peraturan Daerah (Perda) Kutai Timur tentang Perangkat Daerah yang menyesuaikan dengan PP Perangkat Daerah,” beber Abdu.(SK2/SK3)

Artikulli paraprakAgus : Pelaku Kekerasan, Harus Dihukum Setimpal Perbuatannya
Artikulli tjetërPilkades Serentak Perlu Rp8 M