Beranda hukum SKPD Berubah dan Pendapatan Turun, Akhirnya RPJMD Kutim Direvisi

SKPD Berubah dan Pendapatan Turun, Akhirnya RPJMD Kutim Direvisi

0
Bupati Ismunadar saat membuka Musrenbbang di Kecamatan Sandaran

Loading

SANGATTA (7/3-2018)
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kutai Timur (Kutim) terus melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kutim Tahun 2016-2021.
Salah satu persiapan yang sudah dilakukan kata Kepala Bappeda Kutim, Sumarjana, meyiapkan naskah akademis revisi RPJMD.
Disebutkan, dalam penyusunan naskah akademis tersebut ada beberapa poin perubahan yang akan dilakukan pemkab Kutim diantaranya, perubahan nomenklatur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menjadi Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Perubahan OPD dilakukan juga berdasarkan kewenangannya. Kemudian, saat penyusunan awal Perda RPJMD, asumsi pendapatan Kutim diperkirakan diatas Rp3 triliun. Namun kondisi yang terjadi saat ini adalah pendapatan Kutim hanya Rp2 triliun atau bahkan kurang.,” ungkap Sumarjana.
Perubahan RPJMD yang ditargetkan selesai paling lambat tahun 2018, diakuinya, menyebabkan Pemkab Kutim harus melakukan evaluasi terkait ketercapaian dari program yang telah disusun maupun sasarannya. Ia mengakui, dalam perubahan RPJMD dibahas apakah cukup dengan melakukan koreksi terhadap sasaran ataukah harus mengkoreksi programnya.
Menyinggung, Musrenbang Kutim, Sumarjana menegaskan pemkab tetap mengacu pada legal dokumen RPJMD yang telah diperdakan. Sementara naskah akademis nantinya akan merujuk pada hasil Musrenbang yang akan dibahas pekan depan.
Meski demikian, ia mengakui, arena bentuknya masih naskah akademis sehingga belum bisa menjadi acuan sehingga harus tetap mengacu pada RPJMD yang lama. (SK3)

Artikulli paraprakPemkab Kutim Berat Penuhi Anggaran Sejumlah Sektor
Artikulli tjetërDua Rekan Harianto, Mulai Diadili di PN Sangatta