Beranda foto SKPD Usul 2.346 Pegawai Baru, Keputusan Tergantung Kemenpan

SKPD Usul 2.346 Pegawai Baru, Keputusan Tergantung Kemenpan

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (21/5)
Beberapa SKPD yang kewenangannya ditarik ke pemerintah pusat berdasarkan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah namun dalam penerimaan pegawai tahun 2015 Kutim masih minta penambahan pegawai.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kutim M Joni didampingi Kabid Pengembangan Pegawai Sudirman Latif, tidak ada SKPD yang tidak meminta tambahan pegawai. “Semua SKPD termasuk yang akan berkurang kewenangannya juga meminta pegawai, tapi saya belum tahu, formasi apa yang mereka minta,” sebut Joni.
Diakui, tidak ada hubungan antara kewenangan SKPD yang ditarik pemerintah pusat dengan kebutuhan pegawai. Menurut Joni, yang dirtarik hanya kewenangan sementara SKPD tetap ada. Selain itu, timpal Sudirman, belum ada petunjuk teknis apakah akan ada penggabungan atau pengurangan atau seperti apa.
Keduannya menyebutkan, hasil Analisa Beban Kerja (ABK) serta kebutuhan pegawai yang telah diisi masing-masing SKPD usulan penambahan PNS mencapai 2.346 orang. “Usulan itu masuk secara elektronik ke Kemenpan, namun permintaan tertulis segera diantarkan ke Kemenpan,” terang Sudirman.
Meskipun belum mengetahui formasi yang diminta, diakui paling banyak adalah guru dan tenaga kesehatan. “Secara umum, kebutuhan pegawai yang terbesar masih didominasi oleh guru dan pegawai kesehatan karena masih banyak Puskesmas ditambah pembentukan RS Pratama di beberapa kecamatan yang kekurangan tenaga medis,” beber Sudirman.
Meski telah meminta pegawai dalam jumlah ribuan orang, diakui tetap tergantung pada Kemenpan dan BKN. “BKD berdasarkan usulan SKPD mengusulkan ke Kemenpan, sedangkan berapa formasi yang akan diisi atau disetujui merupakan kewenangan pemerintah pusat,” papar Joni.(SK-03/SK-08)