Beranda kutim Smart City Permudah Pelayanan Publik

Smart City Permudah Pelayanan Publik

0

Loading

SANGATTA (8/5-2018)
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengakui keberadaan Smart City (SC) untuk meningkatkan pelayanan public, namun membangunnya tidak mudah karena perlu perecanaan matang, biaya serta waktu karenanya prosesnya panjang.
Diharapkannya, Gerakan Membangun 100 Smart City 2018 bisa membangkitkan semua daerah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dihadapan 100 kepala daerah termasuk Bupati Ismunandar, Selasa (8/5) di Jakarta, ia menandaskan, teknologi informasi benar-benar dirasakan masyarakat.
Kadiskominfo Statistik dan Persandian Moch Erlyan Noor, menerangkan, di acara yang berlangsung disebuh hotel ternama di Jakarta itu, Bupati Ismunandar bersama Sekda Irawasnyah, Kepala Bappeda Sumarjana, Kepala Bapenda Musyaffa, secara bersama-sama mengikuti pembekalan.
Disebutkan, Menteri Rudiantara mengakui smart city mempermudah pelayanan kepada masyarakat disemua sektor terutama perizinan yang diharapkan presiden tidak berbelit-belit lagi namun praktis dan singkat serta berbiaya murah.
Menteri Rudiantara, ujar Erlyan Noor, memberikan contoh tentang pelayanan pasien di Puskesmas, yang tidak harus lagi diminta foto copy KTP dan sebagainya cukup membuka aplikasi yang ada terlebih bagi pasien dalam kondisi sakit parah yang memerlukan penanganan atau rujukan segera. “Kalau perlu rumah sakit atau puskesmas menjemput pasien ke rumah dengan rekam jejak penyakitnya. Sehingga akan lebih mudah dalam menangani pasien tersebut,” ujar menteri.
Demikian juga perizinan kepada dunia usaha, diharapkan, lebih dipercepat dan dipermudah. Apabila biasanya mengurus izin usaha bisa seminggu, dengan smart city atau teknologi informasi, sehari sudah bisa selesai izinnya. “Menteri Kominfo berharap, semua daerah nantinya bisa memanfaatkan teknologi informasi ini, agar pelayanan kepada masyarakat bisa cepat dan mudah,” kata Erlyan Noor.(ADV-KOMINFO)

Artikulli paraprakTerbukti Aniaya Edi, Dua Bersaudara Ma dan Ta Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Artikulli tjetër3 Perampok di Teluk Pandan Terbukti Bersalah