SANGATTA (8/7-2019)
Pemkab Kutim akhirnya angkat bicara terkait gugatan yang dilayangkan Hamzah Dahlan kepada Pemkab Kutim di Pengadilan Negeri (PN) Sangatta, terkait sukses fee atau lawyer fee atas jasa keberhasilan pengembalian uang sitaan PT Kutai Timur Energi (KTE).
Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim, Irawansyah serta Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setkab Kutim, Waluyo Heryawan saat ditemui sejumlah awak media mengakui jika saat ini Pemkab Kutim tengah menghadapi gugatan hukum dari Hamzah Dahlan bersama rekan-rekannya yang menuntut pembayaran sukses fee dari keberhasilan Hamzah Dahlan dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi PT KTE yang berhasil mengembalikan sejumlah uang hasil korupsi yang sebelumnya disita negara hingga berhasil dipindahkan ke Kas Daerah (Kasda) Kutim.
Dalam gugatannya di PN Sangatta, Hamzah Dahlan menuntut sukses fee sebesar 15 persen dari total uang Rp 576 miliar. Namun pihak Majelis Hakim PN Sangatta memutuskan hanya mengabulkan 2 persen dari nilai dana yang masuk ke Kasda senilai Rp 341 miliar atau sekitar Rp 6 miliar.
Kasmidi menyebutkan, Pemkab Kutim taat pada aturan hukum dan termasuk pada putusan pasasi jika sudah memiliki ketetapan hukum jika Pemkab harus membayar sebagaimana nilai gugatan awal yakni 15 persen dari Rp 576 miliar atau sebesar Rp 51 miliar.
Namun, sebutn Kasmidi, Pemkab juga akan tetap berjuang agar pada Putusan Kasasi nantinya, Majelis Hakim menurunkan jumlah sukses fee lebih rendah dari putusan PN Sangatta.
Seperti diberitakan, sesuai putusan majelis PN Sangatta, dinyatakan kalah berkewajiban membayar fee. Namun, Pemkab Kutim dan Hamzah Dahlan sama-sama melakukan banding. Pihak penggugat melakukan banding, dikarenakan merasa tidak puas dengan keputusan majelis hakim yang hanya mengabulkan sebagian tuntutan.
Sedangkan Pemkab Kutim mengakui melakukan banding, dikarenakan tetap merasa keberatan dengan persentase nilai sukses fee atau lawyer fee yang diajukan pihak Hamzah Dahlan, cs. Meski mengakui jika pemberian lawyer fee atau sukses fee merupakan hal yang wajar karena pihak tim kuasa hukum memang sudah berjasa kepada Pemkab Kutim, namun tetap dengan nilai persentase sukses fee yang disetujui majelis hakim dirasa terlalu besar.(SK2)