Beranda hukum Soal Pembentukan Kutai Utara, DPD Undang Bupati ke Senayan

Soal Pembentukan Kutai Utara, DPD Undang Bupati ke Senayan

0
Ketua KPK Majedey Efendi saat menyerahkan dokumen pembentukan Kabupaten Kutai Utara kepada anggota DPD RI Muhammad Idris

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (29/2)
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, mengundang Bupati Ismunandar untuk menjelaskan potensi dan kesiapan Pemkab Kutim terhadap pembentukan Kabupaten Kutai Utara.
Surat bernomor DN.860/136/DPD/II/2016 tanggal 26 Februari 2016 dengan perihal audensi yang dialalamatkan Bupati Ismunandar ini ditanda-tangani Sekretaris Jenderal DPD-RI Prof Dr Sudarsono Hardjosoekarto.
Undangan DPD-RI terutama Komite Satu, kata Ketua Tim Pembentukan Kabupaten Kutai Utara (KPK) Majedy Effendi, merupakan jawaban atas Surat Sekda Kutim Nomor 100 /12/Pem.3 tanggal 14 Januari 2016 perihal permohonan pemaparan rencana DOB Kabupaten Kutai Utara.
Disebutkan Majedi, sesuai agenda yang ditetapkan Komite I DPD – RI pertemuan Pemkab Kutim, Tim KPK dengan Komite I DPD – RI dijadwalkan Rabu (2/3) pukul 09.00 Wib. “Alhamudulillah, audensi dengan Komite Satu DPD – RI dijadwalkan pada Rabu pukul sembilan, sedangkan jadwal dengar pendapat dengan Komisi Dua DPR-RI dijadwalkan Kamis,” ujar Majedy melalui telepon, Senin (29/2) malam.
Majedy berharap dalam pertemua di kedua lembaga, Bupati Ismunandar dan anggota DPRD Kutim hadir. Ia menambahkan, saat ini semua tim KPK telah berada di Jakarta untuk memantapkan materi pertemuan.
Dikabarkan, selain tim KPK dan sejumlah pejabat Pemkab Kutim sudah berada di Jakarta, diperoleh informasi ratusan warga pedalaman Kutim terdiri kepala desa, tokoh adat, pemuda dan camat berencana akan bertolak ke Jakarta. “Informasi yang saya dapat, sejumlah warga pedalaman termasuk camat, kepala desa, BPD dan tokoh lainnya akan hadir di Senayan,” sebut Majedy seraya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada masyarakat yang akan datang ke Senayan untuk memberikan dukungan moril kepada Pemkab dan DPRD Kutim serta Tim KPK.(SK-05/SK-12)