Beranda ekonomi Soal Pencemaran Sungai Sangatta, KPC Tempuh Jalur Damai

Soal Pencemaran Sungai Sangatta, KPC Tempuh Jalur Damai

2088
0
Kondisi Sungai Bendili (13/1) lalu ketika bak penampungan limbaha batubara PT KPC jebol, akibatnya Sungai Sangatta yang menjadi sumber utama PDAM dan masyarakat Sangatta tercemar seperti kolam susu.

SANGATTA,Suara Kutim.com (31/5)

Sejumlah anggota DPRD Kutim ketika meninjau lokasi bak penampungan limbah batubara.
Sejumlah anggota DPRD Kutim ketika meninjau lokasi bak penampungan limbah batubara.
Masalah pencemaran Sungai Sangatta akibat jebolnya bak penampungan limbah tambang batubara milik PT Kaltim Prima Coal (KPC), November hingga Desember 2014 lalu, tampaknya berakhir dengan kesediaan perusahaan ternama ini menyelesaikan di luar proses pengadilan.
Menurut Sekretaris BLH Suriansyah, surat Pemkab Kutim sudah diserahkan ke PT KPC dan mendapat jawaban akan diselesaikan diluar pengadilan. “Inforamsinya KPC akan menyelesaikan pencemaran yang terjadi diluar persidangan, hal itu dibenarkan dalam UU,” terang Suriansyah.
Kondisi air di bak penampungan batubara ketika ditinjau anggota DPRD Kutai Timur
Kondisi air di bak penampungan batubara ketika ditinjau anggota DPRD Kutai Timur

Meki demikian, Suriansyah menyebutkan jawaban resmi belum ada kecuali lisan. Kepada Suara Kutim.com ia menambahkan ganti rugi yang akan diberikan KPC nantinya dibahas dalam rapat antara Pemkab dengan KPC.
Diakui, pada pertemuan resmi nanti akan dibahas bentuk pelanggaran serta kerugian yang dialami. Mewakili Kepala BLH Kutim, Suriansyah menyebutkan kerugian yang diperoleh pemkab merupakan hasil audit tim ahli Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. “Bila negosiasi diluar persidangan buntu atau KPC tidak menerima, proses akan berlanjut ke persidangan. BLH dalam melakukan tindakan berdasarkan investigasi dan bukti kuat yang kesemuanya diatur dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” sebut Suriansyah seraya menambahkan ketika terjadi dugaan pencemaran tim ahli langsung melakukan pemantauan.
Ia menambahkan, semua proses akan dilakukan transparan sehingga tidak terkesan disembunyikan atau deal tertentu apalagi terkesan pemerasan. Diakui, semua dana ganti rugi akibat pencemaran lingkungan masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), namun daerah masih bisa meminta ke Kementerian Keuangan RI. “Semua ada mekanismenya, karenanya adanya proposal dan pertimbang khusus untuk apa saja dana itu nantinya digunakan karena semua jelas masuk dalam APBD,” tandas Suriansyah.
Seperti diwartakan beberapa waktu lalu, Sungai Sangatta tiba-tiba menjadi “kolam susu” dan berdasarkan investigasi wartawan ternyata bermuara dari jebolnya kolam penampungan limbang tambang batubara.
Namun, ketika kalangan anggpta DPRD bertandang ke lokasi yang berada di ruas Jalan Sangatta – Rantau Pulung, Selasa (20/1) kondisi kolam penampungan “sudah” bening bahkan para wakil rakyat menyatakan melihat banyak ikan sebagai pertanda kondisi kolam baik.(SK-02/SK-03/SK-09)

Artikulli paraprakKTE Tamat Riwayatnya, KMEB Nanggung Semua Masalah KTE
Artikulli tjetërKTE Dibubarkan, Karyawan Minta Gaji Dibayar