Beranda hukum Soal Sidrap : Secara Pribadi Tidak Masalah Masuk Bontang, Namun Prosesnya Harus...

Soal Sidrap : Secara Pribadi Tidak Masalah Masuk Bontang, Namun Prosesnya Harus Prosedural

0

Loading

SANGATTA (23/4-2018)

Bupati Ismunandar
Bupati Kutai Timur, Ismunandar secara pribadi tidak menghalangi niat dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang untuk mengambil Dusun Sidrap yang ada di Desa Suka Rahmad Kecamatan Teluk Pandan, namun ia menegaskan semua harus berdasrakan prosedur yang berlaku.
Senin (23/40 siang, Ismu menyatakan secara pribadi mempersilahkan niat Pemkot Bontang untuk mengambil Dusun Sidrap tersebut dan menjadikannya wilayah Bontang namun itu ungkapan pribadi dan tidak secara konstitusi.
Ia menandaskan, sejak kepemimpinan Awang Faroek Ishak, tidak pernah menghalangi niat Pemkot Bontang mengambil Sidrap. Akan tetapi, tentunya harus melalui tahapan dan mekanisme yang berlaku diantaranya ada izin dari DPRD Kutim, hingga harus mengajukan perubahan atau revisi Undang-undang Pembentukan Kutim dan Kota Bontang dimana Sidrap merupakan bagian dari Kutim termasuk PP dan Pemendagri terakhir Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemprov Kaltim serta Perda Kutim.
Ismu mengakui, masalah Sidrap terus digoreng, terutama jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) maupun Pileg (Pemilihan Legislatif), namun setelah itu sepi kembali. Seharusnya urusan Sidrap ini jangan sampai menjadi komoditi politik sesaat oleh segelintir orang. “Jika memang sejak dulu Pemkot Bontang punya niat baik mengambil Dusun Sidrap, maka uruslah secara baik-baik pula,” tandasnya.
Ditambahkan Bupati Ismu, selama ini Pemkab Kutim tidak pernah melarang warga yang terdaftar atau mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bontang, untuk tinggal dan bermukim di Sidrap. Bahkan boleh saja, warga bontang tersebut bekerja di Kutim, baik sebagai PNS maupun swasta. Ismu mencontohkan ribuan warga Depok atau Tanggerang Jawa Barat yang bekerja di Jakarta, kemudian tidak serta merta mengharuskan wilayah Depok atau Tanggerang masuk dan bergabung menjadi wilayah Jakarta.(ADV-KOMINFO)

Artikulli paraprakKarhutla Mengancam, Kodim Sangatta Gelar Posko Pengendalian Karhutla
Artikulli tjetërDPRD Kutim Sosialisasikan Perda Pemdes