Beranda kutim Sugiono : Penempatan PPL Sesuai Kondisi Pertanian dan Kelompok Tani

Sugiono : Penempatan PPL Sesuai Kondisi Pertanian dan Kelompok Tani

0

Loading

SANGATTA (9/4-2018)
Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) mempunyai peran penting melalukan pembinaan kepada petani. Ini tiada lain, berhasilnya program bidang pertanian seperti menwujudkan swasembada pangan atau beras tidak hanya didukung dengan ketersediaan lahan yang subur dan adanya petani, namun tidak terlepas peran aktif PPL.
Namun sayangnya, kata Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kutai Timur, Sugiono masih ada masyarakat yang beranggapan pemerintah tidak merata membagi PPL di semua daerah, bahkan menumpuk di suatu kecamatan atau desa.
Penempatan PPL di sebuah daerah atau desa, ungkap Sugiono, berdasarkan potensi pertanian. Disebutkan, jika sebuah desa tidak memiliki potensi pertanian otomatis tidak akan ditempatkan petugas penyuluh pertanian.
“Konsep satu desa satu penyuluh juga dirasa tidak tepat. Saat ini di Kutim tidak ada istilah petugas penyuluh menumpuk di satu kecamatan atau desa, sebab ada rasio dalam penempatannya. Satu orang penyuluh pertanian bertangung jawab membina minimal 8 kelompok tani dan maksimal 16 kelompok tani. Jika disebuah desa ada 16 kelompok tani maka tidak salah jika kemudian ditempatkan 2 orang penyuluh pertanian,” sebut Sugiono.
Diungkapkan, rasio dalam penempatan penyuluh pertanian tersebut juga erat berkaitan dengan karir karena penilaiannya kenaikan pangkat seorang PPL tidak membina sampai delapan kelompok, maka akan menyulitkan dirinya untuk melakukan pengusulan kenaikan pangkat. “PPL merupakan jabatan fungsional, yang memerlukan angka kredit untuk penentuan jenjang karirnya,” tandas Sugiono.
Disebutkan, seorang PPL pada sebuah binaannya kurang dari delapan kelompok tani, untuk memenuhi syarat harus membina dua desa. “ Seperti di Desa Sangatta Selatan yang memiliki kelompok tani lebih dari 40 kelompok, maka wajar jika ditempatkan 3 orang PPL di desa tersebut. Sehingga tidak ada istilah PPL menumpuk di sebuah desa. Maka dalam penempatan petugas PPL bukanlah dilakukan dengan pendekatan desa namun disesuaikan dengan jumlah kelompok tani,” tanda Sugiono.(ADV1-DISKOMINFO KUTIM)