Beranda hukum Sumber PAD Tak Tersentuh Karena Belum Ada Perda

Sumber PAD Tak Tersentuh Karena Belum Ada Perda

0

Loading

SANGATTA (5/8-2017)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) terus berupaya mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pungutan retribusi pada sejumlah fasilitas umum milik Pemkab Kutim, meski banyak fasilitas umum yang sebenarnya memiliki potensi retribusi tetapi karena belum memiliki dasar hukum berupa peraturan daerah (Perda) untuk melakukan pungutan retribusi kepada masyarakat atas pemanfaatan fasilitas umum tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) , Irawansyah menjelaskan sejumlah fasilitas umum yang dibangun Pemkab Kutim saat ini sebenarnya memiliki potensi untuk menjadi sumber pemasukan daerah bagi Kutim. Kepada wartawan, diakui, karena belum memiliki Perda yang menjadi payung hukum bagi pemerintah Kutim dalam memberlakukan retribusi, sehingga pemanfaatan beberapa fasilitas tersebut belum bisa menjadi sumber pemasukan bagi Kutim. “Ditengah kondisi keuangan daerah yang masih belum stabil inilah diperlukan suntikan-suntikan dana dari pemasukan asli daerah yang bersumber dari retribusi dan pajak daerah,” akunya.
Selain Pasar Induk Sangatta (PIS) dan beberapa pasar lainnya yang memang sudah dibangun Pemkab Kutim, diakui ada beberapa tempat rekreasi keluarga seperti Folder Air Ilham Maulana, serta fasiltas terminal yang hingga kini belum dikelola terkait pungutan retribusinya diantaranya parkir kendaraan maupun jenis pungutan retribusi lainnya.
Irawan berharap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kutim terutama kepada OPD teknis yang menangani masing-masing fasilitas umum bisa mempelajari dan menggodok pola pungutan retribusi yang bisa diberlakukan namunj tentu wajib memiliki payung hukumnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim, Edward Azran menyatakan kesiapan pihaknya dalam upaya peningkatan PAD Kutim dari sektor retribusi pasar. Namun ujar Edward, tentunya sebagai langkah awal adalah menyiapkan payung hukum berupa Perda yang mengatur mekanisme retribusi tersebut. “Dengan Perda retribusi pasar maka pemerintah Kutim nantinya bisa melakukan pungutan secara sah dari sektor pasar,” terang mantan Asisten Administrasi Setkab Kutim ini.
Lebih jauh, diakui, yang menjadi maslaah saat ini yakni pengelolaan retribusi parkir pasar yang ingin dikelola pihak ketiga berupa lembaga adat atau organisasi kemasyarakatan, namun dalam aturannya dilarang.
Menurut Edward, jika pemkab tetap membuka diri untuk bekerjasama dengan pihak ketiga sebagai pengelola retribusi parkir pasar, akan dicarikan mekanisme tersendiri agar jasa atau upah mereka dalam melakukan pungutan tidak mengambil jatah dari nilai retribusi parkir yang sudah ditetapkan dalam aturan Perda. “Banyak potensi PAD Kutim yang belum disentuh padahal menjadi sumber APBD,” terangnya.(SK3)

Artikulli paraprakKutim Terima Rp12 M Dari Cukai Rokok
Artikulli tjetërPDAM Harus Untung, Demi Perluasan Layanan