Beranda hukum Supiansyah : Panwaslu Harus Berintegritas, Bukan Hasil Pesanan

Supiansyah : Panwaslu Harus Berintegritas, Bukan Hasil Pesanan

0

Loading

SANGATTA (13/7-2017)
Ketua LSM Penjara Kutai Timur (Kutim) Supiansyah menaruh harapan Pansel Panwaslu bekerja sesuai aturan, serta menghasilkan pengawas yang komponen dan benar-benar menegakan aturan sehingga Pilgub maupun Pemilu menghasilkan yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Dalam diskusi dengan Suara Kutim.com belum lama ini, calon mahasiswa Pasca Sarjana Unmul Samarinda ini, mengungkapkan berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu, diharapkan semua penyelenggara Pemilu yakni KPU dan Panwaslu, bekerja serius dan tidak terkontaminasi. “Pansel harus mendapatkan anggota Panwaslu yang benar benar dapat menjalankan tugas nya secara profesional dan bertanggung jawab serta transparan kepada masyarakat,” imbuhnya.
Dengan tegas, Supiansyah minta Pansel melakukan penilaian atau kerja berdasarkan “pesanan” namun lebih profesional, berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, profesional, dan mengedepankan aspek keterbukaan publik. “Semua tidak saja dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat, tetapi kepada Allah SWT,” pesanya.
Ia meminta semua tahapan disampaikan kepada publik dan tidak ada yang ditutup-tutupi terlebih karena ‘pesanan’. Ia mengingatkan, rakyat sudah cerdas dan bisa menilai mana yang benar dan tidak.
Sekedar diketahui, belum lama ini dilakukan seleksi anggota Panwaslu Kabupaten dan Kota se Kaltim. Dalam pengumuman panitia, calon harus berintegritas, jujur dan adil. Selain itu memiliki kemampuan dalam penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu. Selain itu mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintah maupun BUMN serta BUMD.
Berdasarkan seleksi administrasi dinyatakan lolos seleksi sebanyak 30 orang yang hari ini mulai menjalani tes tertulis yang digelar di Kota Bontang bersama calon dari Kota Bontang. (SK12)

Artikulli paraprakSudah 71,58 Persen Warga Kutim Menjadi Peserta JKN BPJS Kesehatan
Artikulli tjetërAswan : SLF Segera Diterapkan Sebelum IMB Diterbitkan