Beranda hukum Surat Bupati Kutim Yang Menjadi Pekara Hanya Surat Pengantar Biasa

Surat Bupati Kutim Yang Menjadi Pekara Hanya Surat Pengantar Biasa

0
Marjaki (kiri) -warga Sangatta Utara ketika berada di Bareskrim Polri.

Loading

SANGATTA (6/1-2018)
Surat Bupati Kutai Timur (Kutim) yang menjadi dasar Marjaki melaporkan Isran Noor ke Bareskrim Polri ternyata tidak lebih surat pengantar, pasalnya surat tertanggal 6 November 2013 yang didapat Suara Kutim.com isinya hanya meneruskan surat DPRD Kutim Nomor 25/Pers-DPRD/SKDVIII/2013 tentang penyampaian pencabutan pengunduran diri anggota DPRD Kutim.
Dalam surat yang ditanda-tangani Isran Noor sebagai Bupati Kutim kala itu, diharapkan Gubernur Kaltim memproses surat pencabutan pengundiri anggota DPRD Kutim periode 2009-2014 yakni Mastur Djalla dari Partai Kedaulatan, Yulianus Palangiran (Partai Kedaulatan), Marden Asa (Partai Damai Sejahtera), Piter Palinggi (Partai Buruh), Davet Rante (Partai Pelopor) dan Ahmad Musa – Partai Demokrasi Kebangsaan.
Namun surat yang ditembuskan ke Sekjen Depdagri dan Dirjen Pemerintahan Umum dan Otda Kemendagri, dianggap Marjaki telah menyebabkan ia gagal dilantik sebagai anggota DPRD Kutim. Marjaki warga Jalam HM Munthe Gang III Kelurahan Teluk Lingga Sangatta Utara, kepada sejumlah wartawan di Kantin Pemkab Kutim, ia menyebutkan laporannya ke Mabes Polri karena Isran Noor ikut mencegalnya menjadi anggota DPRD Kutim. “Kini aku yang kembali mengadukan Isran,” kata pria kelahiran Banjarmasin 5 Mei 1970 ini.
Marjaki melaporkan Isran Noor ke Mabes Polri, Rabu (13/12 – 2017) lalu dengan tudingan penyalahgunaan wewenang. Laporan yang disampaikan ke Bareskrim Polri ini, diterima Ipda Yadino tercatat dengan laporan polisi Nomor LPP/1377/XII/2017/Bereskrim tanggal 13 Desember 2017.
Dalam laporannya, ia menyebutkan tindakan Isran Noor melakukan penyalahgunaan wewenang terjadi di Kantor Bupati Kutai Timur tanggal 6 November 2013.
Meski telah melaporkan Isran Noor ke Mabes Polri, namun Marjaki enggan menjawab pertanyaan wartawan apakah ada kaitannya dengan majunya Isran sebagai kandidat Gubernur Kaltim.
Namun ia membenarkan laporannya ke Bareskrim Polri buntut ia tak jadi dilantik sebagai anggota DPRD Kutim, sehingga ia menggugat Ketua DPRD Kutim kala itu dijabat Alfian Aswad.
Dalam gugatanya, Marjaki bersama Suliansyah menggugat pimpinan DPRD Kutim periode 2009-2014 sebesar Rp80,5 M karena tidak memproses pelantikan mereka melalui PAW. Sebagai Kader Partai Kedaulatan, Marjaki dan Suliansyah akan menggantikan Yulianus Palangiran yang pindah ke Partai Demokrat, serta Mastur Jalal yang pindah ke Partai Hanura.
Dalam gugatan, Marjaki dan Suliansyah menerangkan kerugian materil seperti membeli jas senilai Rp5 juta, biaya syukuran Rp25 juta, biaya jasa penasehat hukum (PH) mencapai Rp50 juta, biaya akomodasi dan transpor PH Rp25 juta, serta perhitungan gaji dan tunjangan selama 9 bulan dikali dengan Rp 18 juta. Sedangkan kerugian inmateril, keduanya menuntut ganti rugi masing-masing senilai Rp40 miliar sehingga kerugian semuanya Rp80,5 M. (SK2/SK3/SK12)

Artikulli paraprakYulianus : APBD TA 2018 Tidak Ada Bayar Utang
Artikulli tjetërCegah Difteri, Dinkes Targetkan 5 Ribu Orang Divaksin DPT