Beranda foto Surat Pengunduran Isran Sudah Diterima Kemendagri

Surat Pengunduran Isran Sudah Diterima Kemendagri

0
DILANTIK : Isran Noor saat mendapat ucapan selamat dari Gubernur Awang Faroek Ishak (AFI) setelah dilantik menjadi Bupati Kutim pada pukul 10.34 Wita, Selasa (4/2) Tahun 2009 lalu.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (3/2)
Surat pengunduran diri Dr H Isran Noor M.Si (58) sebagai Bupati Kutim, Senin (2/3) sudah diterima Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Kepala Bagian Otonomi Daerah (Otda) Setkab Ismed Ade Baramuli, menerangkan kedua surat disampaikan ke Tata Usaha (TU) Mendagri.
Melalui telepon seluler, Ade menyebutkan kedua surat yang disampaikan ke Mendagri salah satunya surat Bupati Kutim. “Sesuai mekanismenya, kedua surat yang disampaikan bersifat tembusan baik kepada Mendagri dan Gubernur Kaltim karenanya cukup disampaikan dengan bukti tanda – terima yang jelas,” terang pria yang disapa Ade ini.
Dikatakan, berbeda dengan surat pimpinan DPRD Kutim tentang pengumuman pungunduran Isran Noor yang diumumkan Senin (2/3) tadi, nantinya akan disampaikan ke Gubernur Kaltim untuk diteruskan ke Mendagri. “Nanti urusan tahap kedua itu yakni surat tentang pengumuman pimpinan DPRD akan ditangani Biro Pemerintahan Setprov Kaltim, sedangkan Bagian Otda hanya memproses sampai pada Gubernur Kaltim,” ungkapnya.
Sebelumnya pada Jumat (27/2) lalu, surat pengunduran Isran Noor dan Bupati Kutim disampaikan ke Biro Pemerintahan Setprov Kaltim yang diterima Kabag Pemilu dan Pejabat Negara H Munir Hasyim.
Seperti diwartakan, Isran Noor pada Kamis (26/2) secara resmi mengumumkan pengunduran dirinya sebagai bupati. Selain mengumumkan, Isran juga menyampaikan dua lembar surat ke Ketua DPRD Mahyunadi.
Dalam suratnya yang bermatrai, Isran menegaskan keinginannyan untuk mengundurkan diri sebagai Bupati Kutim ingin mengabdikan diri di dunia pendidikan. Selain mengirimkan surat pernyataan mengundurkan diri, Isran juga dalam kapasitasnya sebagai Bupati Kutim dalam suratnya Nomor 131/150/OTDA/II/2015 tanggal 26 Februari 2015 yang isinya DPRD segera menggelar rapat paripurna dengan agenda memproses pemberhentiannya selain itu mengusulkan pengangkatan Drs H Ardiansyah Sulaiman kepada Mendagri sebagai Bupati Kutim melalui gubernur. (SK-09)

Artikulli paraprakTidak Ada Dasar Hukum, Fraksi Gerindra Buat Tim Klarifikasi
Artikulli tjetërJadi Dosen, Besok Isran Bertolak ke Australia