Beranda kesehatan Suriati : Perda KTR Jangan Sampai Mandul, Harus Ditegakan

Suriati : Perda KTR Jangan Sampai Mandul, Harus Ditegakan

862
0

KETUA Panitia Khusus (Pansus) Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Suriati, berharap Perda KTR tidak menjadi Perda mandul. Hal itu, diungkapkannya usai pengesahan Perda KTR pada sidang paripurna ke 42 tahun sidang 2017, Rabu (8/11) kemarin.

Suriati -Anggota DPRD Kutai Timur.

Dikatakan, setelah Perda KTR ini disahkan maka Pemkab Kutim harus berkomitmen untuk menjalankan perda ini benar-benar sesuai aturan. “Jangan sampai Perda KTR ini hanya menjadi deretan dari perda-perda yang telah dilahirkan legislatif, namun tidak mampu dimaksimalkan pemerintah,” pesannya.
Menurutnya, salah satu dasar terbitnya Perda KTR sesuai ketentuan pasal 115 ayat (2) UU Kesehatan mewajibkan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mewujudkan kawasan tanpa rokok yang diatur dengan peraturan daerah (Perda).
Anggota Fraksi Partai Demokrat ini menyebutkan dari segi kesehatan sudah sama-sama diketahui bahwa dampak dari merokok bukan hanya berpegaruh buruk bagi perokok aktif, namun bagi orang-orang yang berada disekitar perokok aktif yang menghirup asap rokok dan menjadi perokok pasif, mendapatkan dampak kesehatan yang lebih buruk lagi.
Pemkab Kutim, kata Suriati, harus berkomitmen dalam menegakkan aturan terkait kawasan tanpa rokok ini terutama di kantor pemerintah dan fasilitas umum serta arena kesehatan di Kutim. “Perda KTR, mendukung Pemkab Kutum mewujudkan kabupaten sehat,” ungkapnya.
Hadirnya, Perda KTR, diharapkan diharapkan bisa menekan pembiayaan pengobatan yang ditimbulkan dari dampak merokok. Dampak negatif dari merokok seperti penyakit jantung koroner, kanker paru dan berbagai penyakit tidak menular lainnya yang menjadi salah satu penyebab kematian nomor satu manusia di dunia. (ADV-34/DPRD Kutim)

Artikulli paraprak134 Tahanan Polres Disuluh Tentang HIV AIDS
Artikulli tjetërPemkab Sewa Genset Untuk RSU Kudungga