Beranda kutim Suroto : Kemungkinan Mei, Raperda KEK Maloy Disahkan

Suroto : Kemungkinan Mei, Raperda KEK Maloy Disahkan

0

Loading

SANGATTA (17/4-2019)

 Meskipun  Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy telah diresmikan, namun  belum bisa beroperasi karena Raperda  Kelembagaan KEK Maloy,  belum disahkan di DPRD Kutim.

Sekertaris Dewan  (Sekwan) Kutim Suroto mengakui belum dilakukannya  pengesahan  Raperda KEK Maloy karena momen politik. Dimana, semua anggota DPRD Kutim  sibuk melakukan sosialisasi dan kampanye.

“Ketua Pansus  Raperda Kelembagaan Maloy  yakni Rahmaddi,  sering berhalangan datang sehingga pleno yang hendak dilakukan, tidak terlaksana beberapa kali.  Karena itu, kami berharap  setelah pemilu ini, maka DPRD akan fokus untuk membahas Raperda kelembagaan ini, agar bisa jadi Perda,” katanya.

Diakui,  pembahasan melalui pleno  ataupun paripurna pengesahan  diperkirakan dilakukan pada bulan Mei akan datang.  Karena  akhir bulan April, usai Pemilu , khususnya Banmus, baru membuat agenda kegiatan Dewan d Bulan Mei, pada  Rapat Bamus  akhir  April. “Karena itu,  kami pikir, apapun hasil Pileg,  dewan mungkin sudah akan aktif kembali usai pileg dan Pilpres. Karena itu, pada Mei, diharapkan sudah akan melakukan rapat pleno,  termasuk  paripurna  pengesahan  Raperda  Kelembagaan KEK Maloy ini  pada Mei akan datang,” katanya.

Sekedar diketahui, akhir tahun lalu, Ketua Bapemperda DPRD Kutim Mastur Djalal mengatakan,   Raperda Kelembagaan KEK Maloy ini sudah masuk tahap pembahasan sejak tahun lalu. Bahkan, Raperda ini telah dievaluasi di provinsi. Evaluasi ini dilakukan  dengan tujuan untuk dilakukan  penambahan atau pencoretan pasal-pasal yang telah disetujui DPRD Kutim dan pemkab, oleh Biro Hukum Provinsi. Yang mungkin dicoret, terkait dengan pasal yang dianggap bertentangan dengan aturan lebih tinggi, atau terkait dengan tumpang tindi kewenangan.  Setelah dilakukan evaluasi itu, maka raperda ini nanti akan dikembalikan ke DPRD Kutim untuk dilakukan pleno ulang, dibahas, mana yang harus disesuaikan, setelah itu disahkan. (SK2)