Beranda hukum Tahun 2016, 3 Dugaan Korupsi Ditangani Polres Kutim Termasuk Penilepan Dana PNPM...

Tahun 2016, 3 Dugaan Korupsi Ditangani Polres Kutim Termasuk Penilepan Dana PNPM Sangatta Utara Sebesar Rp 1,3 M

1950
0

SANGATTA,Suara Kutim.com (16/10)
Polres Kutim selama tahun 2016 ini menangani 3 kasus dugaan korupsi dengan 7 tersangka.Kapolres Kutim AKBP Rino Eko, beberapa hari lalu menyebutkan 3 kasus korupsi sudah naik ke penyidikan setelah ditemukan alat bukti yang kuat.
Meski demikian, kapolres mengakui ia tidak banyak ketiga kasus yang sudah ditangani Unit Tipikor Polres Kutim, sehingga ia mempersilahkan wartawan menemui Unit Tipikor. Hal itu dibenarkan Kanit Tipikor Iptu Abdul Rauf ketika ditemui terpisah. “Tiga kasus yang dinaikkan ke penyidikan. Diantaranya kasus PNPM Madiri Desa Marukangan Sandaran dengan tersangka AB bahkan sudan penuntutan, kemudian pengadaan lahan Pelabuhan Maloy dengan tiga orang tersangka sedangkan kasus ke III, masih dalam pemberkasan,” terangnya.
Disebutkan, kasus ketiga yang sedang dirampungkan kini dikonsultasikan dengan Kejaksaan Sangatta. Iptu Abdul Rauf menjanjikan kalau sudah P21 baru diterangkan kepada publik. Ketika disinggung apakah kasus korupsi dimaksud adalah penyimpangan dana PNPM Mandiri Sangatta Utara, Abdul Raug hanya memberi jawaban lewat senyum.
Keterangan yang diperoleh Suara Kutim.com, Polres Kutim sudah lama melakukan penyelidikan terhadap penyimpangan Dana PNPM Mandiri di Sangatta Utara. Sebuah surat berupa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim ke Kejaksaan Nebgeri Sangatta, disebutkan kerugian negara dari penyimpangan penggunaan dana PNPM Mandiri sebesar Rp1,3 miliar dengan tersangka pengurus PNPM Sangatta Utara.
Disebutkan, modus yang digunakan untuk menilep dana PNPM Mandiri Sangatta Utara tidak jauh berbeda dengan kasus Bansos fiktif beberapa tahun lalu, dimana pelaku membuat kelompok usaha sebanyak 38 kelompok dan mendapat dana pinjaman antara Rp8-10 juta.
Setelah diendus Polres Kutim, kasusnya langsung naik status kemudian semua rekening diblokir, sementara sisa dananya hanya Rp60 juta namun setelah dilakukan pemblokiran tidak bisa dicairkan lagi. “Polisi menelusuri data yang ada terutama kelompok penerima, ternyata nihil alias fiktif,” terang sumber media ini.(SK2/SK14)

Artikulli paraprakMassa HTI Kutim Juga Tuntut Ahok Diperiksa Terkait Pelecehan Al-Qur’an
Artikulli tjetërDicari-Cari, Kakek Alimin Ditemukan Wafat Dalam Pondok