Beranda kutim Tahun Depan, Pejabat Diuji Melalui Uji Kompetensi

Tahun Depan, Pejabat Diuji Melalui Uji Kompetensi

824
0
Suasana pelantikan pejabat Pemkab Kutim belum lama ini.

SANGATTA (20/11-2017)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) mulai tahun 2018 yang akan menduduki jabatan esselon, wajib mengikuti uji kompetensi selain itu sudah mengikuti Pendidikan dan Latihan (Diklatpim). “Kewajiban ini, berlaku sebelum mereka menduduki jabatan yang ada atau yang akan dilelang,” terang Sekda Irawansyah seraya menambahkan pendidikan dan pengalaman menjadi tolok ukur.
Irawan menegaskan, soal penempatan pejabat sesuai kompetensi ini merupakan amanat UU ASN dan Permendagri yang menegaskan tahun depan sudah diberlakukan. Menurutnya, jika selama ini yang diuji kompetensi adalah untuk jabatan tinggi pratama nantinya semua level jabatan. “PNS yang akan dipromosikan untuk jabatan tertentu harus sudah kompetensi, termasuk dari segi pendidikan harus sesuai dengan job, tidak asal comot lagi,” katanya.
Terpisah, Kapala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Zainuddin Aspan mengakui kewajiban uji kompetensi sesuai dengan Permendagri Nomor 85 tahun 2017. Ia mengelustrasikan, untuk menjadi pejabat esselo IV terlebih dahulu mengikuti uji kompetensi termasuk, sudah lulus Diklat PIM IV, sebelum dipromosikan. Begitu juga dengan yang mau duduk di eselon III, juga sudah harus lulus diklat PIM III, sebelum di promosikan. “Kalau tidak, maka tidak bisa dipromosikan,” sebuat Zainuddin.
Zai menambahkan pola baru ini, jauh berbeda dengan pola penempatan pejabat selama ini umumnya berdasarkan “pertimbangan khusus” pimpinan. Ia tidak membantah, ada pejabat yang mendapat promosi jabatan namun tidak kompeten sehingga tidak bisa melaksanakan tugas dengan baik sehingga tidak ada kontribusi apa – apa bagi pemkab termasuk dalam pelayanan publik.(SK2/SK11)

Artikulli paraprakMastur Djalal, DPRD Rumah Rakyat Termasuk Buruh
Artikulli tjetërPerindo Kutim Menyerahkan Berkas Perbaikan