Beranda ekonomi Tak Hanya Pasal Korupsi, Penyidik Kejari Kutim Bakal Gunakan Pasal TPPU pada...

Tak Hanya Pasal Korupsi, Penyidik Kejari Kutim Bakal Gunakan Pasal TPPU pada Dugaan Proyek Solar Cell DPMPTSP Kutim

0
Kajari Kutim - Hendiyadi W Putro, saat diwawancarai awak media

Loading

SUARAKUTIM.COM; SANGATTA—Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) hingga saat ini masih terus melaksanakan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya secara maraton, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Solar Cell Home System, pada Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020.

“Tim jaksa penyidik Kejari Kutim hingga saat ini masih terus melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti lainnya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya, red) solar cell home system, pada Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim, tahun 2020. Pemeriksaan kami lakukan secara maraton,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kutim Henriyadi W Putro, didampingi Kasi Intelijen Kejari Kutim Yudo Adiananto, Kamis (10/6/2021) kemarin.

Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi solar cell ini, jaksa penyidik sudah memeriksa sebanyak 48 orang saksi. Namun tidak hanya sampai di situ, pihaknya juga akan memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah Kutim, pejabat terkait pada DPMPTSP Kutim, ratusan direktur atau pimpinan perusahaan rekanan selalu kontraktor pelaksana, serta pihak-pihak terkait lainnya.

“Memang hingga saat ini yang terperiksa sudah ada 48 orang saksi. Namun karena terus dilakukan pengembangan, maka tidak hanya terhenti di jumlah itu, kami akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah Kutim, pejabat di DPMPTSP Kutim, juga ratusan direktur atau pimpinan perusahaan yang menjadi rekanan pelaksana kontrak kerja, serta saksi-saksi lainnya,” katanya.

Diakui, modus operandi dalam kasus ini adalah permainan atau mafia anggaran, pengaturan manipulasi kegiatan dengan sistem penunjukan langsung (PL), serta terlebih dahulu sudah menyiapkan perusahaan rekanan yang akan melaksanakan kegiatan tersebut.

“Kemudian ada mark up (penggelembungan harga), penyusunan RAB (Rencana Anggaran Biaya, red) dan HPS (Harga Perkiraan Sendiri, red) yang tidak sesuai ketentuan. Juga kuat dugaan adanya pungutan liar atau fee dari setiap paket kegiatan yang dilakukan oleh oknum pejabat DPMPTSP Kutim dan pejabat Pemkab Kutim,” jelasnya.

Lebih jauh dikatakan Henriyadi, pihaknya memastikan jika penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan solar cell ini dilakukan secara objektif, profesional, transparan dan dijamin tidak tebang pilih. Sampai dengan saat ini tim jaksa penyidik masih fokus dalam penerapan pasal UU Pemberantasan Tipikor. Akan tetapi tidak menutup kemungkinan jika terbukti secara sah dan meyakinkan, untuk dilakukan penerapan pasal UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Pastinya kita para penyidik akan bekerja secara objektif, profesional, transparan dan dijamin tidak tebang pilih dalam menangani kasus dugaan korupsi ini. Hingga saat ini memang tim jaksa penyidik masih fokus dalam penerapan pasal UU (Undang-undang, red) Pemberantasan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi, red). Akan tetapi tidak menutup kemungkinan jika terbukti secara sah dan meyakinkan, untuk dilakukan penerapan pasal UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” ujarnya.(Redaksi/*)

Artikulli paraprakPemkab Kutim Serahkan Dokumen Hasil Kajian Tapal Batas Kutim-Berau ke Gubernur Kaltim, untuk Dibawa ke Pusat
Artikulli tjetërKajari Henriyadi : Tidak Kooperatif, Kami Jemput Paksa