Beranda hukum Tak Tahan Dengan Debu, Kaum Perempuan Blokade Hauling PT Indexim Kaliorang

Tak Tahan Dengan Debu, Kaum Perempuan Blokade Hauling PT Indexim Kaliorang

0
Warga Kaliorang yang memblokade hauling PT Indexim Coalindo Site Kaliorang.

Loading

SANGATTA (21/3-2018)
Tak tahan dengan debu yang akibat hilir mudiknya kendaraan pengangkut batubara yang melintasi di Jalan Hauling PT Indexim Coalindo (IC) Kaliorang, puluhan warga Desa Kaliorang, Selasa (21/3) menggelar aksi unjuk rasa.
Unjukrasa yang sebagian besar kaum wanita terutama ibu rumah tangga itu, dipimpin Ketua RT 1 – Musdalifah edngan cara menutup hualing serta membentangkan sejumlah poster yang bertuliskan tuntutan. “Aksi unjuk rasa menuntut PT Indexim Coalindo untuk memenuhi janjinya sesuai hasil kesepakatan mediasi tanggal 5 Maret 2018, terkait tanggung jawab perusahaan akibat dampak aktivitas hauling tambang yang berdampak kondisi lingkungan di RT 01 dan RT 06 Desa Kaliorang yang jalannya dilalui oleh perusahaan Indexim Coal,” kata Musdalifah yang dibenarkan Kades Kaliorang Supriyanto.
Selain meminta PT Indexim memperhatikan kondisi lingkungan, warga juga menuntut pengadaan Mesin Penerangan, serta aktif mengecek kesehatan warga akibat debu yang dihasilkan hilor mudiknya kendaraan pengangkut batubara.
Menurut Musdalifah, hauling PT Indexim Coalindo berada tidak jauh dari pemukiman masyarakat, karenanya jalan yang masih tanah selalu menghasilkan debu, selain itu hauling yang ada akhirnya menjadi salah satu akses warga untuk berpergian namun keamanannya tidak terjamin.
Kepada pengunjukrasa yang membubarkan diri pukul 13.00 Wita itu, Agus – management PT Indexim Coalindo Site Kaliorang, menjanjikan perusahaan tempat ia bekerja komitmen dengan janji yang disepakati bahkan segera merealisasikan.
Masalah jalan pengangkutan batubara oleh PT Indexim Coalindo ini pernah disoroti Kadis LH Kutim Ence Achmad Rafiddin Rizal, pasalnya perusahaan emas hitam ini masih menggunakan jalan negara yang merupakan jalan umum untuk aktifitas perusahaan.
Disebutkan, Peraturan Daerah Kaltim Nomor 10 tahunm 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kepala Sawit yang diperkuat dengan Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 43 tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit, diyatakan menyatakan perusahaan tambang atau sawit yang melewati jalan negara atau provinsi yang merupakan fasilitas umum tidak boleh melewati jalur tersebut secara langsung akan tetapi harus menggunakan jalan terowongan atau underpass serta jembatan layang atau flyover, yang dibangun sendiri.
Pria yang akrab disapa Rizal ini menjelaskan PT Indexim Coalindo perusahaan tambang yang belum memiliki jalur underpass. Ia menyebutkan, pihak Indexim mengajukan rencana untuk penurunan level jalan houling namun disarankan juga jalur underpass pada jalan negara yang mereka lewati. “Beberapa perusahaan pertambangan yang sudah membuat jalur underpass yakni PT Kaltim Prima Coal di Bengalon dan PT Ganda Alam Makmur di Sangkulirang,” sebutnya.
Dipaparkan, aktifitas perusahaan yang menggunakan fasilitas umum dapat menimbulkan dampak negatif seperti jalan cepat rusak, jalan, rawan kecelakaan, dan banyak debu yang menganggu masyarakat. (SK2/SK3/SK12)