Beranda hukum Tanah Orang Diakui, ER Masuk Penjara

Tanah Orang Diakui, ER Masuk Penjara

0

Loading

SANGATTA (25/8-2019)

                ER alias Er bin AS kini harus berurusan dengan aparat hukum bahkan telah merasakan kursi pesakitan milik Pengadilan Negeri (PN) Sangatta. ER, terang Muhammad Israq  dari Kejari Kutim, didakwa melakukan penipuan jual beli tanah.

                Disebutkan, Edr pada Sabtu (3/2) lalu, di Gang Margo 9 Sangatta Utara  memperlihatkan sebidang tanah kepada Ahmad Aidhil dan Armin Ismail.  “Tanah yang diperlihatkan Er kepada Ahmad Aidhil berukuran 20 x 15 meter, namun yang dijual kepada Aidhil ukuran 11 x 15 meter,sedangkan ukuran 9 x 15 meter lainnya akan dijual kepada orang lain,” terang Israq.

                Kepada Aidil, terdakwa ER meminta DP sebesar Rp70 juta namun korban hanya ada Rp60 juta. Kemudian terdakwa ER meminta tambah Rp5 juta sehingga menjadi Rp65 juta. DP sebesar Rp65 juta itu, terang Israq disepakati ER dan Aidhil.

                Untuk meyakinkan, terdakw ER menelepon Aidhil untuk mempersiapkan berkas guna persyaratan KPR yakni foto copy KTP, slip gaji, KK dan plus uang muka yang disepakati. “Uang muka dan persyaratan yang diminta terdakwa diantar Aidhil pada  Senin tanggal 5 Februari 2019,  proses penyerahan uang  disaksikan istri Aidhil, sementara ER membuatkan kwitansi tanda terima seraya menyakinkan Aidhil dalam waktu tiga hari pembangunan rumah dimulai seraya mengurus surat balik nama guna proses KPR di bank,” beber Israq.

                Belakangan, janji ER kepada Aidhil tak kunjung terwujud terutama proses pembangunan rumah yang tak kunjung terbukti bahkan dengan berbagai cara ER ingin menyakinkan Aidhil. Namun, ketika Aidhil dan Armin Ismail bertanya ke warga sekitar lokasi tanah yang dijual ternyata tanah yang diakui ER milik Devi Meirani Arung. “Korban bersama Armin sempat menemui Devi, ternyata benar tanah yang dijual ER kepada Aidhil adalah tanah Devi dimana surat-suratnya ada,” sebut Israq.

                Merasa ditipu, ER akhirnya dilaporkan ke Polisi dan kini ER didakwa melanggar pasal   378 KUH Pidana jo  pasal 372 KUH Pidana. “Kini sedang berlangsung persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, sementara korban mengalami kerugian sebesar Rp60 Juta,” ungkap jaksa asal Tenggarong Kukar ini.(SK11)