Beranda hukum Tangkap Ikan Dengan Setrum, Nelayan Ditangkap Polisi

Tangkap Ikan Dengan Setrum, Nelayan Ditangkap Polisi

0
Perahu yang digunakan menangkap ikan dengan setrum.

Loading

SANGATTA (15/8-2020)

                Seorang warga Muara Ancalong, sejak beberapa hari lalu, berurusan dengan kepolisian karena menangkap ikan dengan cara ilegal yakni menggunakan listrik. Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo, menerangkan warga Kelinjau yang diamankan terbukti saat melakukan penangkapan tidak sesuai peraturan atau yang dibenarkan.

Barang bukti lain yang ikut diamankan

                Dijelaskan, sebelumnya warga Muara Ancalong mengeluhkan tangkapan ikan mereka merosot tajam namun mereka kerap menemukan anak ikan mati dalam jumlah banyak. “Ketika diteliti, ternyata anak ikan yang mati bukan karena racun atau pencemaran air tetapi akibat tersengat listrik,” beber Kapolres Indras.

                Setelah dilakukan penyelidikan, ujar kapolres, ditemukan seorang nelayan sedang melakukan penangkapan dengan cara menggunakan listrik. Saat didatangi anggota Polsek Muara Ancalong, oknum nelayan ini tak bisa mengelak lagi karena dalam perahunya ditemukan sejumlah barang bukti seperti alat strom dan ikan hasil tangkapan.

                Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, oknum warga Kelinjau yang tidak disebutkan identitasnya ini, diamankan di Mapolsek Muara Ancalong bersama barang bukti berupa ikan baong, perahu dan aki serta alat tangkap listrik. “Menangkap ikan dengan menggunakan alat setrum  dilarang sesuai bunyi Pasal 84 ayat 1 dan atau Pasal 86 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan,” ungkap Kapolres Indras Budi Purnomo.(SK3)