Beranda kutim Target Disahkan 30 Desember, Fraksi Segera Bahas KUA PPAS 2017

Target Disahkan 30 Desember, Fraksi Segera Bahas KUA PPAS 2017

0

Loading

Beiner 2016Ketua DPRD Kutai Timur Mahyunadi, meminta agar seluruh fraksi yang ada di DPRD Kutim untuk dapat menelaah dan segera melakukan pembahasan terkait nota pengantar keuangan yang disampaikan dalam Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Pemerintah Kutim Tahun Anggaran 2017, yang telah disampaikan Pemerintah Kutim.
Dikatakan Mahyunadi, dengan segera menelaah dan membahas nota pengantar keuangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2017 tersebut, maka DPRD Kutim dapat segera memberikan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota pengantar keuangan tersebut, yang nantinya akan disampaikan pada sidang paripurna mendatang.
“Saya minta fraksi-fraksi yang ada di DPRD segera menelah dan melakukan pembahasan terhadap nota pengantar keuangan 2017 yang telah disampaikan Wakil Bupati tersebut. Sehingga hasilnya akan disampaikan pada pandangan umum fraksi-fraksi pada siding paripurna mendatang,”katanya.
Terlebih, ada target yang diharapkan bahwa Raperda APBD Kutim Tahun 2017 tersebut sudah dapat ditetapkan paling lambat 30 Desember mendatang, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2016. Namun dirinya meminta agar tidak berpatokan waktu pengesahan saja, tetapi laporan panitia kerja anggaran sudah harus selambat-lambatnya 30 November nanti. Sehingga Badan Anggaran (Banggar) DPRD harus bisa bekerja cepat dan hasilnya dapat segera disahkan di DPRD pada 30 November, kemudian diklarifikasikan ke Gubernur Kaltim dan ditetapkan pada 30 Desember 2016. Karenanya diharapkan dalam pembahansan Raperda APBD 2017 tersebut anggota DPRD Kutim dapat bekerja lebih cepat dari pada tahun-tahun sebelumnya.(ADV98-DPRD Kutim)