Beranda ekonomi Tarif Lapak PIS Bisa Direvisi Jika Memang Perlu

Tarif Lapak PIS Bisa Direvisi Jika Memang Perlu

0

Loading

Yulianti – Kadispenda Kutai Timur
SANGATTA,Suara Kutim.com
            Masalah tarif sewa lapak di Pasar Induk Sangatta (PIS) yang dianggap sejumlah pedagang tinggi di tengah-tengah mereka kurang mendapat pemasukan, dapat ditinjau kembali sepanjang ada pembahasan yang komprehesif sehingga pedagang tidak mengalami kerugian besar.
 Kepala Dinas Pendapatan Daerah Yulianti didampingi Kabid Pajak dan Retribusi Musyafa, Senin (7/7)  mengatakan sewa petak bukan harga mati namun  bisa di revisi lagi kalau memang dianggap memberatkan pedagang. “Kalau memang dikeluhkan pedagang,  bisa direvisi yakni merevisi Peraturan Daerah,” terang Yulianti.
Yulianti membenarkan, perhitungan sewa petak di PIS awalnya diajukan Dispenda sebagai langkah awal untuk penggunaan PIS. “Lampiran terkait dengan tarif merupakan masukkan Disperindag, kami di Dispedan yakin usulan Disperindag sudah melalui kajian mendalam,” katanya.
Terhadap keluhan sejumlah pedagang, UPTD Pasar mengaku  telah meminta agar besaran tarif dikaji ulang mengingat kondisi PIS   masih lesu pengunjun. “Mungkin suratnya masuk ke bidang lain sebab bidang kami hanya melakukan eksekusi atau penagihan sesuai dengan Perda yang ada,” timpal Musyafa.
Sebagai langkah awal, Musyafa mengingatkan  UPTD Pasar untuk sementara tidak memungut retribusi pasar  jika memang mengajukan revisi. “Nanti saya koordinasi dulu dengan UPTD, agar tidak pungut dulu kalau memang harus direvisi agar tidak memberatkan pedangan,” janji Musyafa.
Seperti diberitakan dalam kondisi masih sepi pengunjung,  sewa petak di PIS sebesar Rp365 ribu perbulan dinilai terlalu berat sehingga pedangan mengeluh. Tarif yang ditetapkan melalui Perda Kutim ini, dianggap seperti bisnis  karena hampir sama dengan sewa kamar kos-kosan yang bersifat komersial dan cari untung. (SK-02)
   

  
Artikulli paraprakBaznas Sediakan 750 Paket Untuk Lansia
Artikulli tjetërDi Sangatta Utara, Baru 1 KPPS Membuat TPS