Beranda hukum Terbukti KKN : RW dan Kha Dituntut 15 dan 13 Tahun Penjara...

Terbukti KKN : RW dan Kha Dituntut 15 dan 13 Tahun Penjara Oleh Jaksa KPK

0

Loading

JAKARTA (25/5-2018)
RW – Bupati Kukar non aktif, bersama Kha diyatakan Jaksa KPK Arif Suhermanto – terbukti bersalah bersalah melanggar dakwaan kesatu yakni Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sehingga dituntut masing-masing 15 tahun dan 13 tahun penjara dengan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu sejumlah barang bukti yang disita KPK, oleh Jaksa Arif juga dimintakan kepada majelis hakim untuk dirampas untuk negara.
Dalam persidangan lanjutan, Senin (25/6) di Pengadilan Tipikor Jakarta, diungkapkan RW dan Kha menerima gratifikasi sebesar Rp469,46 miliar dari sejumlah kontraktor proyek di Kutai Kartanegara. Gratifikasi yang diterima RW diantaranya Rp2,53 miliar dari para pemohon terkait penerbitan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) dan izin lingkungan Badan Lingkungan Hidup Daerah Kukar sebesar Rp220 juta terkait penerbitan AMDAL pada BLHD Pemkab Kukar.
Pada persidangan yang menghadirkan hampir semua Kepala OPD dan sejumlah PPTK itu, diungkapkan RW juga menerima gratifikasi sebesar Rp286,284 miliar dari 867 proyek pada Dinas Pekerjaan Umum Kukar, Rp49,548 miliar pada proyek pembangunan RSU AM Parikesit di Teluk Dalam Tenggarong Seberang, Pembangunan Jalan Tabang, dan pembangunan SMAN Unggulan 3 Tenggarong serta sejumlah proyek lainnya.
RW juga diungkapkan, menerima gratifiskasi sebear Rp67,393 miliar pada proyek di lingkungan Dinas Pendidikan Kukar. Kemudian bersama Khai yang dikenala sebagai Ketua Tim 11, RW menerima Rp18,9 miliar dari PT Gerak Kesatuan Bersama terkait pemberian izin pertambangan seluas 2.000 hektare.
Gratifikasi lainnya, RW menerima suap sebesar Rp6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Ab. Suap itu diberikan terkait izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru Kukar.
Dituntut 15 tahun dan 13 tahun penjara, majelis hakim memberi waktu terhadap kedua warga Tenggarong – Kukar ini untuk menyampaikan pembelaan pada Rabu (4/7) mendatang.(SK14)