SANGATTA (31/8-2017)
Seorang terdakwa penyalahgunaan narkoba bernama M Ichsan, divonis majelis hakim PN Sangatta dengan hukuman selama 10 bulan penjara, selain itu menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa Daerah Atma Husada Mahakam Samarinda.
Vonis bagi warga Jalan Mujur Jaya Sangatta Utara ini, terbilang ringan karena ia ketika ditangkap jajaran Polres Kutim pada 6 Mei 2017 lalu, bersama 2 poket sabu. Pria yang baru berusia 18 tahun ini, kepada penyidik mengaku sabu yang ia beli dari Ar – warga Gang Durian Sangatta Utara ini, semata-mata untuk dikonsumsi.
Dalam amar vonisnya, Rabu (30/8) kemarin, majelis hakim yang terdiri Tornado Edmawan sebagai ketua, dibantu Muhammad Riduansyah dan Alfian Wahyu Pratama masing-masing sebagai anggota, menilai terdakwa Icshan, hanya sebagai pemakai.
Icshan sebelumnya oleh Jaksa I Nengah Gunarta didakwa melanggar pasal 112 UU Narkotika, karena memiliki sabu. Namun, dalam pemeriksaan di persidangan, terungkap pemuda yang baru menyelesaikan pendidikan SLTA ini merupakan korban jaringan pengedar Narkotika di Sangatta. “Terdakwa masih muda, dan belum lama menggunakan sabu sehingga ada kesempatan untuk direhabilitasi, selain itu terdakwa merupakan korban dari jeratan pengedar sabu di Sangatta. Karenanya lebih cepat direhabilitasi lebih baik, ini demi menyelamatkan generasi muda dari cengkraman Narkoba, namun diharapkan kelak tidak mengulangi lagi,” sebut Hakim Tornado Edmawan saat membacakan amar putusannya yang langsung diterima Ichsan sehingga berkuatan hukum tetap.(SK11)