SANGATTA (11/7-2017)
Otak Rud alias Raf bin Bad – warga Jalan Hadi Suhadi Desa Sepaso Selatan Bengalon, sudak rusak. Adik iparnya , sebut saja Lia – masih di bawah umur, ia gauli tanpa belas kasihan.
Peristiwa malang yang menimpa Lia ini, kali pertama terjadi Minggu (12/3) lalu di rumah Rud. Jaksa M Herianto yang menyeret Rud ke meja hijau, menyebutkan pemerkosaan terjadi ketika Lia akan mandi. “Perkosaan pertama kali terjadi di rumah terdakwa, masih siang hari sekitar pukul 14.00 Wita. Saat itu, korban mau mandi, namun disekap dari belakang kemudian di bawa masuk kamar terus diperkosa,” beber Jaksa Herianto, seraya menambahkan korban sempat meronta dan menendang terdakwa.
Perkosaan kedua, terjadi sepekan kemudian, ketika Lia diantar pulang ke rumah. Namun, diperjalanan Rud membelokan sepeda motor ke kebun karet, saat itu Lia sempat meminta pertolongan warga namun tidak ada yang mengerti akan lambaian Lia. “Korban diperkosa di tanah,” sebut Herianto.
Kepada Suara Kutim.com, Jaksa Herianto menyebutkan korban berada di rumah terdakwa mengisi masa libur dengan tugas mengasuh anak Rud dengan upah Rp10 ribu hingga Rp150 Ribu.
Jaksa Herianto dalam dakwaannya menuding Rud melanggar Pasal 81 ayat (3) dan pasal 82 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Th. 2002 Tentang Perlindungan Anak. “Kasusnya sudah dilimpahkan ke PN Sangatta, dalam waktu tidak lama lagi segera disidang,” terang Jaksa Herianto belum lama ini.(SK12)