SANGATTA,Suara Kutim.com (15/8)
Kasus pecabulan dan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur belum lama ini terjadi Pengadan Kecamatan Karangan. Korbannya sebut saja, Kamboja masih berumur 12 tahun sementara tersangka yang kini resmi menyandang predikat terdakwa bernama ES alis E bin Ha.
Kepala Kejaksaan Negeri Sangatta Tety Syam menyebutkan, kasus pecabulan dan pemerkosaan dilakukan terdakwa ES pada Selasa (29/3) lalu saat korban bertandang ke rumah terdakwa. Perbuatan bejat ES dilakukan dibalik selimut, sambil nonton televisi. “Saat itu korban bersama teman-temannya bertamu ke rumah terdakwa ES untuk menonton televis, kemudian saat itu korban diajak tiduran dengan janji akan direbonding dan dibelika HP. Dibalik selimut, tangan terdakwa bergeliriya karena belum puas akhirnya korban dinodai,” terang kajari.
Peristiwa yang tidak dipahami Kamboja ini kembali diulangi terdakwa 2 hari kemudian, ketika korban mengembalikan HP yang dipinjam. Dalam dakwaan yang disampaikan kejaksaan ke PN Sangatta, ketika Kamboja akan pulang terdakwa ES memanggilnya dan langsung mengunci rumah kemufian melakukan perbuatan tak pantas kepada Kamboja yang masih duduk di bangku SD ini. “Namanya anak kecil nggak ngerti apa-apa, dipanggil yang datang saja apalagi korban baru pakai HP terdakwa,” beber Kajari Tety Syam.
Terhadap perbuatan ES, kejaksaan mendakwa warga Gang Ulin Pengadan ini telah melanggar Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas , Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak, kemudian melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak, dan ketiga melanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak. “Nanti jika terbukti di persidangan, akan dituntut dengan hukuman maksimal,” janji Kajari Tety Syam belum lama ini.(SK12/SK14)