Beranda hukum Terjadi di Telen, Bocah Diperkosa Berulang Kali Dalam Kebun Sawit

Terjadi di Telen, Bocah Diperkosa Berulang Kali Dalam Kebun Sawit

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (14/8)
Kasus pecabulan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur hampir terjadi setiap bulan, sebelum kasus mengenaskan menimpa Azly ternyata Polres Kutim sebelumnya menangani kasus serupa namun lokasinya di Kecamatan Telen.
Kasus yang terjadi Jumat (27/5) lalu menimpa Bulan (bukan nama sebenarnya,red) – masih dibawah umur. Perbuatan yang membuat anak petani kelapa saawit ini trauma dilakukan terdakwa Kr alias K bin Ka, warga Telen.
Kasus yang sudah disampaikan ke Pengadilan Negeri (PN) Sangatta ini, diketahui keluarga Bulan sehingga dilaporkan ke Polisi. “Saat itu, korban sedang bermain tiba-tiba dibawa terdakwa Kr ke kebun kelapa sawit, setelah itu korban diperlakukan tidak sepantasnya,” terang Kajari Sangatta Tety Syam.
Terhadap perbuatan Kr, Kejaksaan Negeri Sangatta, ujar Kajari Tety Syam menjerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak tentang perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64Â Ayat (1) KUHP
Dalam pemeriksaan, diketahui Kr telah melakukan perbuatannya sebanyak empat kali yanh kali pertama bulan Juni 2015, kedua bulan November 2015, ketiga masih dibulan November dan terakhir pada bulan Mei 2016. “Kr juga didakwa telah melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak tentang perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64Â Ayat (1) KUHP jop Pasal 82 ayat (1) UUÂ Jo Pasal 76E RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak tentang perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 a ayat (1) KUHP,” beber kajari belum lama ini seraya menerangkan kasus pemerkosaan bulan ini mulai disidangkan di PN Sangatta.(SK12/SK13)

Artikulli paraprak50 Sopir Ikuti Seleksi AYT Tahun 12016
Artikulli tjetërBiaya Prokduksi Tinggi, Tarif Rendah Penyebab PDAM Belum Bisa Sumbang PAD Kutim