Beranda hukum Terjadi di Teluk Pandan : Asyik Nobar Piala Dunia, Warga Dikasih Batik...

Terjadi di Teluk Pandan : Asyik Nobar Piala Dunia, Warga Dikasih Batik Plus Gambar Paslon

0

Loading

SANGATTA (25/6-2018)
Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Teluk Pandan membenarkan telah mendapat laporan adanya aksi bagi-bagi batik kepada warga Teluk Pandan, Ahad (24/6) malam. Kepada Suara Kutim.com di KPU Kutim, Arman – Panwascam Teluk Pandan menyebutkan pembagian batik yang disertai gambar salah satu Paslon itu dilakukan ketika warga sedang Nonton Bareng (Nobar) sepak bola piala dunia.
“Warga kaget, saat asyik nonton tiba-tiba mendapat pembagian batik bersama gambar Paslon, namun pembagian itu segera dilaporkan ke Panwascam,” terangnya.
Namun sayang, ujar Anwar, oknum yang membagikan batik bersama gambar Paslon gagal ditemukan ciri-ciri kendaraanya disebutkan karena keburu menghilang ke arah simpang tiga Bontang. Disebutkan, batik yang dibagikan sama dengan batik yang ditemukan Panwascam Tenggarong beberapa hari lalu. “Kami sudah berkoordinasi dengan Pospol Teluk Pandan, untuk melakukan pencegahan aksi serang fajar atau penyuapan kepada pemilih ini,” kata Anwar seraya menambahkan kasus bagi-bagi batik ini sudah dilaporkan ke Panwaslu Kutim.
Anwar mengingatkan warga Teluk Pandan agar hati-hati menerima pemberian orang lain terkait Pilkada karena bisa dikenai hukuman penjara. Disebutkan pada Pasal 187 A UU Pilkada ditegaskan Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu, pelaku dijatuhi pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 M. (SK13)

Artikulli paraprakDi Bulan Mei, Banyak Pelanggaran Paslon Dalam Pemasangan APK
Artikulli tjetërTerbukti KKN : RW dan Kha Dituntut 15 dan 13 Tahun Penjara Oleh Jaksa KPK