Beranda politik DPRD Kutim Terkait Dugaan Korupsi Solar Cell, Anggota Banggar DPRD Kutim Mulai Diperiksa Kejari...

Terkait Dugaan Korupsi Solar Cell, Anggota Banggar DPRD Kutim Mulai Diperiksa Kejari Kutim

900
0

SUARAKUTIM.COM; SANGATTA — Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Senin (18/10/2021) pagi, terlihat memasuki kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutim. Kedatangan para anggota dewan ini untuk menjalani panggilan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari Kutim, selaku saksi dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Solar Cell Home System pada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim Tahun Anggaran 2019-2020.

Dari pengamatan awak media yang berada di kantor Kejari Kutim sejak pagi, sejumlah anggota DPRD Kutim tersebut di antaranya Wakil Ketua I DPRD Kutim Asti Mazar, Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan, Sayid Anjas, Hefnie Armansyah dan Imam Turmudzi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kutim Henriyadi W Putro melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Yudo Adiananto, menyebutkan jika tim penyidik Kejari Kutim melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi yang merupakan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kutim.

“Hari ini tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kutai Timur melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi yang terdiri dari 6 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutai Timur, selaku Badan Anggaran. Tujuan dari pemanggilan adalah untuk mengumpulkan bahan keterangan atau alat bukti keterangan saksi yang dimaksud untuk memperkuat pembuktian di persidangan. Adapun yang kita tanyakan adalah terkait dengan proses atau mekanisme penganggaran maupun tugas pengawasan dari DPRD Kutai Timur terkait dengan kegiatan pengadaan solar cell home system pada dinas penanaman modal dan perizinan terpadu satu pintu (DPMPTSP) Kutim Tahun 2020”, sebut Yudo.

Lanjut Yudo, setelah sebelumnya memeriksa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kutim, kali ini untuk melengkapi keterangan dan alat bukti dalam penanganan kasus, tim penyidik melakukan pemeriksaan kepada Banggar DPRD Kutim.

“Rencananya, semua anggota Banggar akan kami panggil dan dilakukan pemeriksaan, terkecuali mantan Ketua DPRD Kutim yang saat ini tengah menjalani masa tahanan di Jakarta. Nanti pemeriksaan akan dilakukan terpisah. Anggota Banggar yang kita periksa juga hanya yang menjadi anggota pada tahun 2019, karena terkait penyusunan anggaran di tahun 2020”, jelasnya.

Ditambahkan Yudo, sejumlah poin penting dalam pemeriksaan kali ini adalah seputar kewenangan dan pengawasan anggota Banggar DPRD dalam hal perencanaan dan penyusunan anggaran, terutama terkait pada penganggaran pengadaan Solar Cell Home System di DPMPTSP Kutim yang saat ini kasusnya tengah dilidik oleh Kejari Kutim.

“Kita bahas terkait dengan regulasi apa yang digunakan, mekanismenya seperti apa, dasar pertimbangan pemberian persetujuan itu bagaimana, nah itu kan terkait penganggaran. Sedangkan waktu pembahasan seperti apa, ada nggak tanggapan atau bagaimana. Makanya kita meminta keterangan kepada yang bersangkutan, supaya keterangan itu ada dua arah. Kan TAPD Kutim sudah kita periksa, termasuk ketuanya. Dan juga ini terkait dengan pengawasan, kenapa dinas (DPMPTSP Kutim, red) itu pada saat (rasionalisasi anggaran, red) Covid-19 tidak dilakukan pemotongan yang sama dengan dinas lainnya. Karena dinas-dinas lainnya dipotong (anggaran, red) dengan persentase yang besar, sedangkan DPMPTSP Kutim hanya 3 persen. Namun detailnya (pemeriksaan, red) kami tidak bisa menjelaskan saat ini, mungkin nanti di pengadilan saja”, pungkasnya.(Redaksi)

Artikulli paraprakSINGA ASN – Aplikasi Sistem Penggajian Berbasis Web dan Android
Artikulli tjetërUsung 5 Tuntutan Fakta Integritas, Fraksi Rakyat Kutim Gelar Aksi Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-93