Beranda hukum Suci Digauli Sejak Usia 10 Tahun, Sa Merasa Yang Membesarkan dan...

Suci Digauli Sejak Usia 10 Tahun, Sa Merasa Yang Membesarkan dan Tak Rela Dihamili Orang Lain

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (31/8)
Sa (45) warga Dusun Batota Desa Swarga Bara memang ayah dan suami bejat, ia diduga telah menodai Suci (14) – bukan nama sebenarnya sejak anak kandungnya ini berusia 10 tahun. Dalam keterangannya kepada penyidik di Unit PPA Polres Kutim, Suci mengaku sudah digauli ayahnya sejak bulan November tahun 2012 lalu.
Perbuatan bejat itu dilakukan Sa berulang kali di kala Mt tida ada, pada tahun 2015 Suci mengingat ia digauli ayahnya pada bulan September dan di tahun 2016 pada bulan Juni 2016. “Setiap kali menyetubuhi korban, Sa sering mengancam jangan dengan siapapun, jika tidak Suci diusir dari rumah,” kata Kapolres AKBP Rino Eko meniru pengakuan Suci.
Dalam pemeriksaan, ujar Kapolres AKBP Rino Eko yang saat memberikan keterangan didampingi Kasareskrim AKP Andhika Darmasena, Sa sempat menyatakan tidak rela jika anaknya yang sudah duduk dibangku SLTP di Sangatta ini dimiliki orang lain terlebih sampai dihamili orang lain. “Alasan Sa kepada Suci, ialah yang membesarkan Suci hingga bisa sekolah,” timpal Kasat AKP Andhika Dharmasena seraya menambahkan ucapan ia yang berjasa atas Suci itu dilakukan setiap melakukan hubungan badan dengan darah dagingnya.
Untuk memperkuat dugaan perbuatan Sa, kepolisian sudah membawa Sa dan Mt ke RSU Kudungga untuk menjalani pemeriksaan. Sementara, Tim Buser sudah menyebar mencari Sa yang diduga belum jauh dari Sangatta. “Dugaan sementara ia berada di hutan,” ujar kapolres.
Disinggung pelanggaran yang dilakukan Sa, Polres Kutim untuk sementara menduga melanggar pasal 44 ayat (1) UU 23/2004 tentang KDRT, serta pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana 5 tahun, terhadap pencabulan melanggar pasal 64 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak, ancaman pidana di atas 7 tahun penjara.(SK3/SK13)

Artikulli paraprakImbas Defisit APBD, Dana Desa Tahap II Juga Distop
Artikulli tjetërMeski Transfer DAU Tertunda, Gaji PNS dan TK2D Tetap Aman Kecuali Insentif dan Tunjangan