Beranda foto Tidak Ada Aturan Sehari Mangkir Pasca Lebaran Dihukum, Kecuali 5 Hari...

Tidak Ada Aturan Sehari Mangkir Pasca Lebaran Dihukum, Kecuali 5 Hari Berturu-Turut

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (24/7)
Kemalasan sebagian pegawai negeri sipil (PNS) di Kutai Timur (Kutim) bahkan di seluruh negeri ini, ternyata dipucu karena regulasi atau aturan sanksi sangat longgar. Artinya, inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada hari pertama masuk kerja dianggap seremonial untuk mempererat hubungan antara SKPD, sedangkan untuk menghukum yang malas tidak ada aturannya.
Tidak akan adannya sanksi bagi yang mangkir kerja paska libur lebaran, diakui Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) didampingi Kabid Pembinaan Pensiun Misliansyah dan Kasi Pembinaan Nikmah Sudarmawati, Kamis (23/7).
“Masak kalau hanya tidak hadir sehari langsung kena sanksi, masalahnya kalau alpa satu hari memang tidak ada aturan sanksinya yang ada aturan sanksi kalau sudah lima hari tidak kerja,” jelas Nikmah Sudarwati seraya menyebutkan bunyi aturan dalam UU ASN.
Ia menegaskan, kalau memang ada sanksi bagi PNS yang tidak masuk kerja sehari pasca lebaran akan menimbulkan ketidakadilan. Diakui, sidak yang dilakukan selama ini masih SKPD sekitar Bukit Pelangi sementara banyak juga pegawai di kecamatan yang tidak terjangkau. “Sidak yang dilakukan hanya meminta absen. Belum tentu, yang terhitung hadir dalam sidak itu semua hadir, karena tidak dapat dipungkiri bisa saja ada yang diabsenkan temannya. Kalau yang tidak diabsenkan temannya disanksi, sementara yang diabsenkan temannya tidak padahal sama-sama tidak hadir, dimana keadilannya,” ungkap Nikmah.
Berdasarkan PP 53 tahun 2010 yang harus diberikan sanksi adalah yang secara kumulatif tidak hadir 5 hari setahun. Itupun hanya teguran lisan oleh atasan langsung. Diakui, yang mengetahui pasti pegawai itu tidak aktif adalah atasan langsung. “Pemberian sanksi itu berjenjang, mulai sanksi ringan, sedang, berat. Ringan itu misalnya teguran diberikan surat peringatan, dan berat itu kalau sudah mendapatkan penurunan pangkat, gaji berkala ditunda dan sanksi berat kalau dipecat,” katanya.
Sebelum diberikan sanksi, jelas Nikmah harus ada pembinaan dari atasan langsung serta berproses. Nikmah menyebutkan, tidak ada aturan menyatakan tidak masuk kerja sehari bisa kena sanksi.
Pernyataan pejabat BKD ini bertentangan dengan pernyataan Bupati Ardiansyah Sulaiman, bahwa pegawia yang tidak masuk kerja hari pertama masuk kerja usai lebaran tanpa alasan jelas diberikan sanksi tegas. “Yang sengaja menambah libur, akan diberikan sanksi tegas,” jelas bupati.(SK-02/SK-06/SK-12)