Beranda hukum Tidak Benar Ada Instruksi Gubernur Soal Sanksi Terkait Covid 19

Tidak Benar Ada Instruksi Gubernur Soal Sanksi Terkait Covid 19

0

Loading

SAMARINDA (17/6-2020)

                Tersiarnya kabar Gubernur Kaltim menerbitkan keputusan terkait penanganan dan pemutusan penyebaran Virus Corona dengan penjatuhan denda kepada oknum masyarakat melanggar di sejumlah media sosial, dibantah kebenarannya.

                Kepala Biro Humas Setda Kaltim, M Syafranuddin menerangkan tidak pernah ada pembahasan SK Gubernur terkait penjatuhan sanksi terkait Covid 19. “Kabar yang beredar itu, jelas-jelas hoaks karena Pemprov dan Gugus Tugas Penanganan Covid 19 tidak pernah merumuskan apa yang disiarkan di media sosial itu,” terangnya, Jumat (17/7).

                Ditambahkan, setiap  instruksi gubernur tidak pernah menetapkan sanksi seperti denda atau hukuman lainnya, karena sifat instruksi adalah mengajak atau mengimbau semata. Berbeda dengan Pergub dan Perda, ada unsur sanksinya seperti denda.

                Terkait darimana instruksi beredar, Jubir Pemprov Kaltim ini menyebutkan tidak tahu pasti namun ia menyakini dibuat oknum tertentu yang ingin membuat keonaran di masyarakat atau bisa juga ingin mencari keuntungan dibalik musibah yang dialami masyarakat ini. “Perhatikan pesan yang disampaikan ada aplikasi Pikobar yang sama sekali bukan buatan   Pemprov Kaltim,” bebernya.

                Pria yang akrab disapa Ivan ini, menyebutkan Pemprov Kaltim menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada masyarakat yang segera mengklarifikasi sehingga Pemprov bisa mengetahui apa yang terjadi dan memberikan penjelasan agar tidak ada masyarakat yang dirugikan.

                Sebelumnya beredar kabar kalau Gubernur Isran Noor mengeluarkan instruksi  untuk melakukan penindakan dengan menilang bagi warga masyarakat yang tidak menggunakan masker dimuka umum. Dalam kabar hoaks itu, disebutkan instruksi mulai berlaku tanggal 27 Juli hingga 9 Agustus 2020 dengan besaran denda antara Rp200 ribu hingga Rp250 ribu.(SK8)

Artikulli paraprakTim Keuangan Kutim, Usahakan Gaji dan Insentif Tepat Waktu Dibayarkan
Artikulli tjetërKorban Corona di Kaltim Bertambah 43 Orang, Terbanyak di Samarinda