
SANGATTA (26/1-2018)
Dalam sidang akhir, Selasa (16/1), lalu, majelis hakim yang dipimpin Vici Daniel Valentino dengan anggota Muhammad Riduansyah dan Alfian Wahyu, sesuai permintaan keempat terdakwa diberi kesempatan pikir-pikir selama sepekan yakni hingga Selasa (23/1). “Hingga batas akhir waktu pikir-pikirnya, keempat terdakwa tidak menyampaikan nota banding atas petusan majelis, dengan demikian putusan sudah berkekuatan hokum tetap,” terang Humas PN Sangatta, Andreas Pungky Maradona.
Dengan putusan yang inkrah, kini terpidana tinggal diekseksui kejaksaan untuk dikirim di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bontang.
Seperti diberitakan, Junaidi, Wiranto, Ahmad Erwin dan Jeri serta Berry diamankan jajaran Polsek Muara Bengkal dan Satreskrim Polres Kutim, karena melakukan penganiayaan terhadap Vicky. Peristiwa berdarah yang menggemparkan Muara Ancalong ini, terjadi Sabtu (10/6) pukul 18.00 Wita. Akibat penganiayaan yang dilakukan, ke lima terdakwa, Vicky mengalami luka mengenaskan dengan 47 mata luka. Dari 5 terdakwa, Bery yang tergolong masih di bawah umur diganjar lebhih dulu dengan hukuman 9 tahun penjara.
Setelah dinyatakan bersalah, Junaidi Cs yang belum bersikap menerima atau tidak membuat Jaksa Herianto juga menyatakan hal serupa meski tiga terdakwa yakni Wiranto, Ahmad Erwin dan Jeri dakwaan yang terungkap yakni turut serta melakukan pembunuhan sementara Junaidi dengan dakwaan primier.(SK12)