Beranda hukum Tidak Sertakan LHKPN dan Belum Ikuti Diklat Pimpinan II, Zainuddin Gagal Ikuti...

Tidak Sertakan LHKPN dan Belum Ikuti Diklat Pimpinan II, Zainuddin Gagal Ikuti Seleksi Sekda

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (16/6)
Setelah melakukan penelitian syarat administrasi persyaratan calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Timur (Kutim), Panitia Seleksi (Pansel) akhirnya mengugurkan Zainuddin Aspar – Kepala BPBD Kutim.
Dalam penelitian berkas, mantan Kabag Hukum Setkab Kutim ini tidak melampirkan LHKPN serta belum mengikuti Diklat Pimpinan II. Sementara kelima calon lainnya dinyatakan lengkap dan berhak mengikuti seleksi lanjutanya. “Penetetapan Pansel tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 004-Set Pansel JPTP/VI/2016 tanggal 15 Juni 2016, dan dari enam pendaftar hanya Pak Zainuddin Aspar yang dinyatakan tidak lengkap sehingga tidak bisa mengikuti tahap selanjutnya,” terang Sekretaris BKD Masnariah.
Dihubungi via telepon, dijelaskan hasil peneletian Pansel sudah disampaikan ke semua pendaftar termasuk kewajiban mengikuti seleksi penulisan dan wawancara yang dijadwalkan Jumat hingga Sabtu (18/6) besok.
Berdasarkan jadwal , terang Masnariah, mulai tanggal 21 Juni 2016 hingga 2Juli 2016 peserta yang dinyatakan lolos adminsitarsi wajib mengikuti mengikuti assessment center. “Pada tanggal 14 Juli 2016 dilakukan wawancara akhir dan hasil dari seleksi itu akan diumumkan pada tanggal 18 Juli 2016,” bebernya.
Pejabat Pemkab Kutim yang dinyatakan maju tahap kedua yakni Edward Azran (Asisten Administrasi Umum), Syafruddin Syam (Asisten Pemerintahan), Mugeni (Asisten Kesejahteraan Rakyat), Irawansyah (Kadis Perindag) dan Yulianti – Kadis Dispenda yang juga Plt Sekda.(SK2/SK3/SK12)