Beranda hukum Timpora Sudah Berdiri 10 Kecamatan

Timpora Sudah Berdiri 10 Kecamatan

0

Loading

SANGATTA (28/3-2018)
Tumbuhnya perekonomian di Indonesia dengan disertai kemudahan negara asing berinvestasi, memberi peluang kepada pengusaha untuk mendatangkan tenaga kerja asing ke Indonesia. Hal ini tentu membuat pemerintah Indonesia perlu melakukan pengetatan terhadap pengawasan orang asing yang kini mulai berbondong-bondong masuk ke Indonesia untuk bekerja.
Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Keimigrasian membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di seluruh Indonesia, kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kumham Kaltim, Soenaryono, dibentuk Timpora Kutai Timur, Selasa (27/3).
Ia menyebutkan, topografis Kaltim dan Kaltara membuat Kanwil Kumham Kaltim tidak bisa melakukan pengawasan secara menyeluruh hingga ke pelosoknya, karena itu dibentuk tim pengawasan orang asing di setiap kabupaten dan kota hingga ke pelosok desa yang melibatkan Camat dan Kepada Desa, dibantu Koramil dan Polsek.
Disebutkan, nantinya TIMPORA menjadi perpanjangan tangan dari Kanwilkumham Kaltim dan Keimigrasian Samarinda untuk melakukan pengawasan, monitoring serta mengatasi permasalahan terkait orang asing di Kutim. “Pembentukan Tim Pora di Kutim merupakan kerja lanjutan dari Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda dengan membentuk di lima kecamatan, salah satunya di Kecamatan Sandaran. Penguatannya melalui Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda Nomor w18.IMI.Fb.GR.04.02-0577, yang pada tahun 2017 lalu juga telah dibentuk di lima kecamatan sehingga sudah sepuluh di Kutim,” terangnya.
Terkait Tugas dan fungs TIMPORA, ia mengungkapkan meliputi koordinasi dan pertukaran data, penyelesaian masalah keberadaan dan kegiatan orang asing. Kemudian melakukan pengaturan hubungan serta kerja sama dalam rangka pengawasan, dilanjutkan penyusunan rencana operasi gabungan yang bersifat insidental termasuk rencana operasi mandiri setiap anggota.(SK3)