Beranda hukum TK2D Dihapus Menjadi P3K, Namun Lewat Seleksi Seperti CPNS

TK2D Dihapus Menjadi P3K, Namun Lewat Seleksi Seperti CPNS

0

Loading

SANGATTA (12/11-2018)
Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) Pemkab Kutim Tahun 2019), kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kutim Zainuddin Aspan akan dihapus, diganti dengan Pegawai Dengan Perjanjian Kontrak (P3K) sebagaimana amanat UU ASN.
Hal itu diterangkan Zainuddin, pada coffe morning dengan Bupati Ismunandar, Wabup Kasmidi Bulang, Senin (12/11). Namun untuk menjadi P3K, ujar Zainuddin, ada syarat yang harus dilewati selain itu mengikuti seleksi seperti seleksi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan diutamakan yang terdaftar sebagai peserta calon CPNS yang ada saat ini, namun tidak lulus.”Hingga sekarang ini kami belum mendapatlan juknis perekrutan P3K,” katanya.
Sesuai penjelasan Kemenpan RB, Calon P3K ini adalah kriterianya hampir sama dengan PNS yang bekerja sama seperti PNS, karenanya kompetensinya sama dengan PNS. “Yang bedakan hanya pada fasilitas, sistem penggajian termasuk tujangan pensiun, yang tidak dimiliki tenaga P3K,” beber pria yang akrab disapa Zai ini.
Terkait dengan formasi P3K, ia mengaku belum mengetahui apa saja termasuk quota yang diberikan pemerintah pusat. Kepada Suara Kutim.com ia menyebutkan pada seleksi CPNS tahun 2018 dengan formasi 243 peserta yang mengikuti sebanyak 3.438 orang dengan asumsi semua jabatan terisi maka yang tersisa 3.195 orang. “Dari semua peserta yang ada sebagian besar TK2D Pemkab Kutim, sedangkan yang non TK2D sekitar sepuluh persen atau sekitar 300 orang,” terang Zainuddin.(SK2)