Beranda hukum TP4D Boleh Digunakan Boleh Juga Tidak, Terpenting Jangan Menyimpang

TP4D Boleh Digunakan Boleh Juga Tidak, Terpenting Jangan Menyimpang

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (23/12)
Kejaksaan Negeri (kejari) Sangatta menggelar sosialisasi keberadaan Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) . Sosialisasi TP4D, disampaikan kepada pejabat termasuk Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang serta Sekkab Kutim Irawansyah.
Tim TP4D dipimpin menyebutkan TP4D ada mulai dari tingkat pusat hingga ke kabupaten kota. Di Kejaksaan Agung (Pusat) namanya TP4P. Di Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) namanya TP4D.
Yudo mewakili TP4D mengungkapkan pembentukan tim untuk menjawab kekhawatiran pejabat pemerintah akan kriminalisasi pejabat dalam melaksanakan program atau proyek pemerintah. “Akibat ketakutan itu, penyerapan anggaran pemerintah rendah sehingga pembangunan tersendat,” kata Yudo.
Diungkapkan, TP4D akan mendampingi, pengawalan kepada setiap pimpinan SKPD atau pejabat yang akan melaksanakan program pembangunan di setiap tingkatan seperti perencanaan, pelaksanaan, hingga pencairan anggaran. “Silahkan bapak-bapak memanfaatkan tim itu, sehingga tidak akan ada lagi ketakutan saat menggunakan dana pemerintah,” pesannya.
Diakui, TP4D hadir agar tidak terjadi penyimpangan karfenanya mekanisme kerjanya setiap kali pejabat melakukan kegiatan program pembangunan bisa komunikasi dengan tim ini agar tak takut lagi ada kesalahan. “TP4D tidak dimanfaatkan juga bisa asal yakni tidak ada penyimpangan,” ungkapnya.
Diakui, jika ragu dalam melaksanakan pekerjaan bisa meminta pendapat d TP4D, secara tertulis. Maka tim TP4D ini nantinya bisa akan memberikan pendampingan dan pengawasan berupa pendapat hukum (legal opinion).
Jika di dalam perjalanan pelaksanaan pekerjaan dilakukan sesuai dengan pendapat TP4D, maka tim TP4D meyakini pekerjaan akan berjalan dengan baik baik perencanaan, pelaksanaan hingga pembayaran. “Jika melakukan sesuai dengan pendapat TP4D, maka TP4D yakin hasilnya akan baik. Jika dalam pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan pendapat tim, dan ternyata ada penyimpangan, maka Tim tidak ikut tanggungjawab,” sebut Yudo.(SK2)

Artikulli paraprakBandara Sangkima Tidak Masuk Multi Years, Namun Dapat Rp10 M
Artikulli tjetërSoal Tuntutan Kurir Sabu 14 Kg, Kejaksaan Menanti Petunjuk Kejagung