Beranda hukum Transaksi di Hotel Ternama, Zu dan Ja Aktif Berperan

Transaksi di Hotel Ternama, Zu dan Ja Aktif Berperan

0

Loading

Kapolres AKBP Edgar  Diponegoro

SANGATTA,Suara Kutim.com
            Dimanakah tempat transaksi   Utak-Atik Suara (UAS) Pemilu 2014 yang melibatkan PPK Sangatta Selatan, ternyata tidak jauh dari keterangan sumber media ini yakni Hotel Royal Victoria di Jalan Pendidikan Sangatta Utara.
            Dalam pemeriksaan lanjutan dilakukan Polres Kutim, diketahui sejumlah Caleg yang akan meminta “pertolongan” itu sudah menanti di hotel yang dipesan seorang anggota DPRD Kutim yang kini ikut mencalonkan diri dan meraup suara terbanyak di Dapil 4 Kutim.  “Dari pemeriksaan saksi dan tersangka diketahui yang berperan aktif atau sebagai penghubung yakni tersangka Zu dan Ja,” terang Kapolres Kutim AKBP Edgar Diponegoro seraya menambahkan empat tersangka lainnya hanya sebagai penerima uang.
         Diungkapkan, dari pemeriksaan diakui uang yang diterima tersangka sebanyak Rp35 juta namun saat digeledah tersisa Rp4.350.000. Disebutkan, uang yang diterima sebagian sudah digunakan.
            Mengenai pembiayaan sewa kamar di hotel berbintang yang mencapai Rp10 juta lebih, kapolres menyebutkan kesemuanya ditanggung KB. “Ia ingin membantu AM yang tiada lain keluarganya agar bisa masuk kembali di parlemen, namun dalam perhitungan sementara suaranya rendah di Dapil Tiga Kutim,” beber Kapolres.
            Belakangan karena PPK berperan, akhirnya AM yang semula mendapat 853 suara tiba-tiba terangkat menjadi 1001, belakangan  AM mendapat  1.585 suara  berdasarkan pleno KPU Kutim. Dengan  perolehan suara 1.585, dipastikan AM  kembali berkantor di Bukit Pelangi (BP).
            Selain AM, ternyata ada sejumlah caleg lain yang meminta PPK Sangatta Selatan “membantu” mereka agar bisa berlenggang juga di BP. Caleg-caleg yang bisa terseret arus suap Pemilu ini, ungkap Kapolres selain AM ada K yang sama-sama satu partai dengan AM. K meminta perolehan suaranya dinaikan dari   1275  menjadi  1340, dan  saat Pleno KPU Kutim menjadi 1.518 berada satu tingkat dibawah AM.
            Caleg lain berinisial I, juga menjadi pasien “PPK Sangatta Selatan” yang buka usaha di Royal Victoria. Kepada PPK Sangatta Selatan, I meminta suaranya dinaikan dari 190 menjadi 780 kemudian Caleg L dari 304 menjadi 527. Akibat UAS itu,  sebuat kapolres,  ada Caleg yang dirugikan karena harus turun perolehan suaranya, meski perolehan partai tidak berubah. “Penyuap PPK  Sangatta Selatan sedang diperiksa, jika sudah kuat bukti dan keterangan saksi tentu akan dinaikan statusnya dari saksi ke tersangka karena dalam kasus suap menyuap pasti kedua belah pihak terkena,” janji kapolres.(SK-02)
 
Artikulli paraprakHB Mengaku Diperintah Anggota Komisioner KPU Kaltim
Artikulli tjetërCaleg Penyuap, Bakal Jadi Tersangka