Beranda hukum TRW Harus Ditaati

TRW Harus Ditaati

0

Loading

Akibat tata ruang tak benar, banjir akibatnya
SANGATTA,Suara Kutim.com
Perda Tata Ruang Wilayah  (TRW)  yang beberapa waktu lalu disetujui DPRD Kutim, dianggap sebagai salah satu Perda penting dimana memberikan  tatanan pembangunan Kutim di masa mendatang.
Menurut Kepala Bappeda Suprihanto, Perda TRW  mengandung arti penting dimana setiap wilayah  punya peruntutan sendiri sehingga iika dilanggar  dapat dipidana. “Ibarat kompas, TRW merupakan kompas semua daerah dalam menata pembangunan wilayahnya sehingga peruntukannya jelas dan tegas, jika dilanggar pelakuknya bisa dikenakan  pidana baik berupa denda atau kurungan penjara,” sebut Suprihanto.
Dengan Perda TRW,  ke depan tidak lagi ada  perusahan membangun di lokasi yang tidak sesuai dengan peruntukannya.  Ia mengakui selama ini  terpenting ada lahan bisa dibangun. Nantinya, semau pihak harus mengacu pada TRW yang ada sehingga tidak ada lagi tumpang tindih perizinan, karena semuanya sudah jelas. “Dengan Perda TRW nantinya tidak ada gesekan lagi antar SKPD,” imbuhnya.

Terhadap pemahaman masyarakat akan TRW, Suprihanto mengakui banyak orang yang tidak mengerti tentang TRW. Selain itu  meragukan efektifitas RTRW diterapkan   karena selama ini masyarakat sudah terbiasa membangun dimana saja  sesuai dengan kemauannya termasuk perusahan. “Akibat kacaunya TRW menyebabkan lahan pertanian yang diharapkan bisa menjadi penyangga ketahanan pangan, akhirnya dialihkan menjadi lahan pertambangan akibatnya untuk beras terpaksa harus mendatangkan dari luar pulau,” ungkap mantan Kabag Pembangunan Setkab Kutim ini.(SK-02)
Artikulli paraprakMasyarakat Harapkan Noorbati Maju di Pilbup 2015
Artikulli tjetërPerbaiki Jaringan, PDAM Tekan Kehilangan Air