Beranda hukum Tukang Kayu di Pulau Miang Jadi Tukang Sabu, Tertangkap Bersama 10 Poket

Tukang Kayu di Pulau Miang Jadi Tukang Sabu, Tertangkap Bersama 10 Poket

1931
0

SANGATTA,Suara Kutim.com (25/8)
Seakan tidak ada jeranya dan belajar dari banyaknya pengungkapan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap peredaran gelap narkotika, Kamis (25/8) sekitar pukul 00.30 wita, jajaran Polsek Sangkulirang behasil mengamankan Muhammadin alias Udin (37) warga Jalan Dermaga Kanan Desa Pulau Miang Sangkulirang.
Tersangka Udin yang keseharian sebagai tukang kayu ini tidak dapat mengelak saat polisi mengamankan 10 poket narkotika sabu seberat 1,48 gram di dalam rumahnya. Kapolres Kutai Timur AKBP Rino Eko didampingi Kapolsek Sangkulirang AKP Sujarwo dan Pjs Kasat Narkoba Iptu Abdul Rauf, Kamis (25/8) menerangkan penangkapan UJdin dilakukan setelah warga masyarakat melapor.
Dalam laporan yang disampaikan Rabu (24/8) pukul 20.00 Wita itu, disebutkan warga Pulai Miang rishi dengan aktifitas Udin yang belakangan diketahui menjual sabu. “Laporan warga out diolah sedemikian rupa dengan menerjunkan tim pengintai, meski hanya hitungan jam diduga kuat Udin memang sebagai pengedar Narkotika di Pulau Miang sehingga langsung dilakukan pengeledahan dengan hasil petugas menemukan 5 poke seberat 0,77 gram yang disimpan di toples, setelah itu dilakukan pengeledahan lagi hasilnya menemukan 5 poket kecil seberat 0,71 gram yang tersimpan dalam aluminium foil rokok,” terang kapolres.
Kapolsek Sangkulirang AKP Sujarwo menambahkan, saat diperiksa awal Udin yang mengaku sebagai tukang kayu, mendapatkan barang haram mirip tawas itu dari dari seorang bandar di Samarinda.
Sementara ketika dihubungi terpisah, Pjs Kasatresnarkoba Iptu Rauf menyebutkan Udin mengaku menjadi penjual narkoba setahun terakhir dengan alasan ekonomi yang pas-pasan sebagai tukang kayu. “Kini Udin diperiksa di Mapolsek Sangkulirang, ia dapat disangka telah melanggar pasal 114 jo pasal 112 UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana kurungan 15 tahun penjara,” terang Iptu Rauf.(SK2/SK3)

Artikulli paraprakKerja Bareng Sampan dan Irma Al-Ihsan, Ratusan GM Sangkulirang Dibekali Bahaya Narkotika
Artikulli tjetërDAU Telat, Gaji Ribuan PNS Bisa Telat