Beranda hukum Uang Suap Mengalir Kemana-Mana, 3 Pejabat Bappeda Kembalikan Rp1,2 M

Uang Suap Mengalir Kemana-Mana, 3 Pejabat Bappeda Kembalikan Rp1,2 M

0

Loading

SAMARINDA (1/10-2020)

                Persidangan kasus gratifikasi atau penuapan pejabat Pemkab Kutim yang saat ini masih menghadirkan dua terdakwa yang AMY dan DA, tampaknya bakal menarik pasalnya dalam persidangan ketiga, Selasa (29/9) lalu, JPU sedikit demi sedikit mulai membuka kran data dihadapan majelis hakim.

                Pengamatan Suara Kutim.com, dari beberapa pengakuan saksi tampak jelas kemana uang suap AMY dan DA mengalir dan siapa saja yang menikmati. Bahkan, Panji Asmara – salah satu pejabat di Bappeda Kutim mengaku menerima Rp100 juta dari Mus untuk berobat. “Saya menerima Rp100 Juta dari Pak Mus, tapi darimana uang itu saya tidak tahu,” aku Panji Asmara dihadapan majelis hakim yang dipimpin Agung Sulistiyono – Wakil Ketua PN Samarinda.

                Panji membenarkan telah menerima uang dari DA sebanyak Rp1 M, da dari Rp1 M itu sebanyak Rp750 juta diambil Edward – Kepala Bappeda. “Sisanya sebesar Rp250 juta dipegag saya,” aku Panji Asmara yang sebelum bersaksi mengangkat sumpah.

                Tak berapa lama, Panji mengakui telah menerima Rp1 M lagi dari DA sehingga uang denganya ada Rp1,25 M. “Lalu uang itu dibagi tiga yakni kepada Hendra Ekayana – Kabid Pengkajian Bappeda, Arkam – dan saya, semua mendapat Rp419 juta,” ungkap Panji.

                Saat ditanya detail oleh majelis hakim, Panji menyebutkan uang yang ia bagi bertiga telah disita KPK saat berlangsung pemeriksaan. “Uangnya sudah diserahkan ke penyidik KPK, sewaktu kami menjalani pemeriksaan,” kata Panji dari Kejaksaan Negeri Samarinda.

Sebelumnya,  Tim JPU KPK dalam kasus gratifikasi yang melibatkan Ism – Bupati Kutim, EUF – Ketua DPRD Kutim, Mus- Kepala Bapenda, Sur – Kepala BPKAD dan AET – Kadis PU disebut-sebut sejumlah nama diantaranya Sekda Irawansyah, Kepala Bappeda Edward Azran, Firdaus dan Panji Asmara – Pejabat di Bappeda.

                Tim JPU KPK mengungkapkan terdakwa DA (21)  – Direktur CV Nulaza Karya Sangatta Utara ini melanggara Pasal 5  UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP yakni  pada tahun 2019 yang tidak diingat oleh DA, telah memberi atau menjanjikan kepada Ism  selaku Bupati Kuti,, kemudian EUF – Ketua Anggota DPRD Kutim, Mus – Kepala Bappenda Kutim, Sur – Kepala BPKAD Kutim. “Pemberian berupa uang dan barang itu, dimaksudkan supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya   yang bertentangan dengan kewajibannya,” sebut Yoga.

                Di depan majelis hakim yang beranggotakan  Joni Kondolele dan Ukar Priyambodi, disebutkan pada tahun 2019 dan  antara bulan Maret hingga Juni tahun 2020 bertempat di Rumjab Bupati Kutim, kediaman Sur di Tenggarong, kediaman Mus – Sangatta, Kantor Bappenda Kutim dan parkiran Kantor Disnaker Kutim, menyerahkan uang  berjumlah Rp8,8 miliar  dan  6 unit sepeda kepada Ism – Bupati Kutim, UEF – Ketua DPRD Kutim, Mus – Kepala Bappenda serta Sur – Kepala BPKAD.

                Sementara terhadap AMY – Direktur PT Turangga Triditya Perkasa (T2S) didakwa menyuap sebesar Rp6,1 M kepada  ISM – Bupati Kutim melalui Mus dan AET.             Uang suap yang diberikan secara bertahap ini, merupakan janji AMY jika mendapat proyek Pemkab Kutim tanpa harus melalui lelang atau dikenal penunjukan langsung (PL).

                Awal tindak pidana gratifikasi yang menyeret sejumlah pejabat Pemkab Kutim ini, diungkapkan ketika Ism meminta Mus mencarikan uang sebesar Rp5 M. Kemudian, Mus memanggil AMY untuk menyediakan Rp5 M. “AMY diketahui sering mempekerjakan proyek pada Dinas PU Kutim, sedangkan uang yang sebesar Rp5 M diserahkan AMY kepada Mus dalam beberapa tahap,” terang JPU. (SK8/SK15)

Artikulli paraprakStop Menyebarkan Ujaran Kebencian
Artikulli tjetërKapenrem ASN Naik Pangkat Bersama 15 Anggota Korem