Beranda hukum Ungkap 2 Kasus Besar Bersamaan, Polres Kutim Dipuji Polda Kaltim

Ungkap 2 Kasus Besar Bersamaan, Polres Kutim Dipuji Polda Kaltim

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (3/8)

Ma (41) saksi kunci dalam kasus perampokan gaji pegawai PT Anugrah Energi (AE) Bengalon sebesar Rp317,9 Juta saat diperiksa di Mapolres Kutim. Ia akhirnya menjadi tersangka bahkan pelaku utama perampokan termasuk yang membawa hasil rampokan.
Ma (41) saksi kunci dalam kasus perampokan gaji pegawai PT Anugrah Energi (AE) Bengalon sebesar Rp317,9 Juta saat diperiksa di Mapolres Kutim. Ia akhirnya menjadi tersangka bahkan pelaku utama perampokan termasuk yang membawa hasil rampokan.
Kinerja jajaran Polsek Bengalon dan Satreskrim Polres Kutim yang berhasil mengungkap aksi perampokan gaji karyawan PT Anugrah Energitama (AE) Bengalon, diapresiasi Dirreskrimum Polda Kaltim Kombes Dr Winston Tommy Watuliu dan Kapolres Kutim AKBP Rino Eko.
Meski teori pengungkapan kasus dibalik kejahatan ada petunjuk, namun kesabaran dan keuletan tim Buser yang diterjunkan merupakan kunci terpenting dalam pengungkapan kasus perampokan yang menewaskan Wahyu – salah satu pelaku. “Mereka bekerja siang malam, meski ada yang sedang menjalankan ibadah puasa,” kata kapolres kepada Suara Kutim.com.
Dengan pentunjuk yang minim, tim Buser sejak menerima informasi mulai melakukan operasi sederhana seperti menyekat pelarian pelaku dengan menggelar razia, selain itu mengumpulkan berbagai keterangan terutama dari korban terutama yang dipukul dengan popor senapan pangin, serta diikat. “Data pelaku memang minim, karena mereka menggunakan topeng sehingga sulit dikenali korban meski demikian secara perlahan mereka bisa mengenali postur pelaku, sementara tim Buser di lapangan mulai menemukan titik terang,” sebut kapolres.
Dengan data mentah yang terus diolah dan diolah, dianalisa serta dicocokan akhirnya pada Senin (4/7) tim sudah bisa menemukan Ma alias Ogel bin Mah di Muara Wahau. Pengamanan dan pencarian Ma dilakukan melibatkan Polsek Muara Wahau yang sudah mengantongi data Ma karena seorang resedivis.
Meski Ma berhasil diamankan, ia belum ditetapkan sebagai tersangka melainkan sebagai “saksi kunci” namun dalam kurun waktu 24 jam, mantan pencuri besi tua ini akhirnya mengaku sehingga resmi berlebaran di balik jeruji Polres Kutim. “Sejak Ma menjai tersangka, pengungkapan terus dilakukan namun pelaku lainnya sudah keburu kabur termasuk Fa yang mengotaki awal perampokan,” terang kapolres seraya menyebutkan Fa ditangkap di Sulsel dan Mu alias Alek di Samarinda.
Kerja keras yang membuahkan hasil ini diapresiasi Polda Kaltim, melalui Kombes Winston disebutkan Polres Kutim yang kini dipimpin AKBP Rino Eko, selama bulan Juli telah mengukir prestasi gemilang yakni berhasil mengungkap penyeludupan sabu seberat 14 Kg serta perampokan. “Luar biasa, meski kasusnya tergolong besar berkat kerjasama yang baik Polres Kutim berhasil mengungkap dua kasus besar dalam waktu singkat,” kata Kombes Winston yang secara khusus terbang dari Balikpapan untuk memberikan keterangan pers.(SK13)