Beranda ekonomi Ungkap Fakta Baru, Taksiran Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi Solar Cell di...

Ungkap Fakta Baru, Taksiran Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi Solar Cell di DPMPTSP Kutim Naik Hingga Rp 60 M

474
0
Kajari Kutim Henriyadi W Putro, didampingi Kasi Pidsus Waskita dan Kasi Intel Yudo, saat memberikan keterangan pers terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Solar Cell pada DPMPTSP Kutim, Kamis (22/7/2021)

SUARAKUTIM.COM; SANGATTA—Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) terus mengembangkan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Solar Cell Home System pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim. Bahkan dari hasil pemeriksaan ratusan orang saksi yang terkait dalam kasus dugaan korupsi berjamaah ini, ada sejumlah fakta baru yang terungkap. Di antaranya, taksiran perhitungan negara yang timbul akibat dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini, nilainya kini lebih dari Rp 60 Miliar. Nilai taksiran ini tentu bertambah dari perhitungan awal, sebesar Rp 55 Miliar.

“Kami terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan semua yang terlibat serta terkait dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan solar cell di DPMPTSP Kutim yang saat ini tengah ditangani tim penyidik Kejari Kutim. Dari perhitungan taksiran kerugian negara, angkanya mengalami penambahan. Taksiran kerugian negara dari dugaan korupsi solar cell yang saat ini dihitung penyidik Kejari Kutim, kini nilainya mencapai Rp 60 miliar, bahkan bisa lebih,” ujar Kajari Kutim Hendriyadi W Putro kepada awak media usai mengikuti upacara virtual peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 Tahun 2021, Kamis (22/7/2021) di kantor Kejari Kutim, kawasan perkantoran Pemerintah Kutim di Bukit Pelangi, Sangatta Utara.

Didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Wasita Triantara selaku Ketua Tim Penyidik dan Kasi Intel Yudo Adiananto sebagai Wakil Ketua Tim Penyidik, Henri melanjutkan, tim penyidik Kejari Kutim terus berkoordinasi dengan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, meski hanya melalui virtual. Hal ini karena masih dalam situasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro serta BPK RI yang memberlakukan sistem kerja WFH (Work From Home) secara penuh. Selain itu, sejumlah tim penyidik Kejari Kutim juga sempat terkonfirmasi positif Covid-19, sehingga menyebabkan para jaksa ini diwajibkan isolasi mandiri. Kondisi kendala ini menyebabkan mundurnya sejumlah target kerja tim penyidik dalam penyelesaian kasus.

“Kami menargetkan sepuluh saksi diperiksa dalam sehari. Namun karena tim penyidik sempat terpapar dan terkonfirmasi positif Covid-19, maka terpaksa para jaksa ini diwajibkan melakukan isolasi mandiri selama tiga pekan. Tapi alhamdulillah saat ini sudah dinyatakan negatif dan sembuh. Kami juga terus berkoordinasi dengan auditor BPK (Badan Pemeriksa Keuangan, red) namun hanya bisa dilakukan secara virtual, karena kondisi PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, red) Mikro dan BPK juga menerapkan sistem kerja WFH (Work From Home, red) secara penuh. Namun kendala ini bukan menjadi halangan dan alasan, karenanya kami tetap fokus menyelesaikan proses penyidikan,” jelasnya.

Saat ditanyakan kapan tim penyidik akan menetapkan status tersangka serta jumlahnya, Kajari Henri mengaku jika tidak ingin tergesa-gesa. Sebab dirinya menginginkan penyidikan dilakukan secara menyeluruh dan tidak ada yang tertinggal. Bahkan Henri juga memastikan jika Kejari Kutim tidak akan tebang pilih dalam pelakukan pemeriksaan, hingga menetapkan status tersangka nantinya.

“Karena ini kasus korupsi, maka kemungkinan tersangka akan lebih dari satu orang. Namun kami tidak ingin tergesa-gesa, karena kami ingin penyidikan dilakukan secara komperhensip atau menyeluruh dan tidak ada yang tertinggal. Kami pastikan jika kami tidak akan tebang pilih dalam melakukan pemeriksaan, bahkan saat penetapan tersangka nantinya. Tidak ada intervensi dari pihak manapun terhadap proses penyidikan. Kami berani memastikan itu,” tegas Henri sembari menutup pembicaraan.(Redaksi)

Artikulli paraprakPeringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 di Kutim, Upacara Digelar Virtual dan Diisi Kegiatan Baksos
Artikulli tjetërKemenkumham Berikan Remisi Untuk 1.020 Anak Binaan