Sangatta (15/4-2020)
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Rabu (15/4), secara resmi mengoperasikan ruang pelayanan pajak daerah yang berada di kantor Bapenda Kutim, Kompleks Perkantoran Pemkab Kutim Bukit Pelangi, Sangatta. Peresmian ruang layanan baru ini dilakukan Bupati Kutim, Ismunandar didampingi Kepala Bapenda Kutim Musyaffa, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim Saiful Ahmad, serta Kepala Kantor Bank Kaltimtara Cabang Sangatta.
“Sengaja peresmian saya minta kepada Kepala Bapenda Kutm, untuk tidak mengundang semua pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Kutim, karena sesuai instruksi social dan physical distancing, tidak boleh berkumpul-kumpul. Cukup instansi tertentu saja yang memang berhubungan erat dengan Bapenda Kutim dan rekan-rekan wartawan saja yang diundang,” ujar Ismu.
Lanjut Ismu, dengan diresmikannya ruang pelayanan pajak yang baru pada Bapenda Kutim, dirinya berharap hal ini bisa memberikan layanan terbaik bagi masyarakat Kutim, meski memang disaat virus Corona saat ini mewabah, tempat layanan pajak daerah ini belum difungsikan secara maksimal, karena prosedur umumnya dialihkan secara online.
“Saya harapkan ruang layanan pajak yang baru ini bisa memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat Kutim yang datang kesini (Bapenda, red) untuk membayar pajak dan retribusi daerah. Namun memang saat ini belum kita gunakan karena Corona masih melanda. Jadi semua dialihkan ke pelayanan online,” ungkap Ismu.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kutim, Musyaffa menerangkan jika rencana peresmian ruang layanan pajak ini sebenarnya telah lama direncanakan, jauh sebelum merebaknya wabah corona. Pihaknya hanya ingin agar masyarakat mengetahui kondisi pelayanan yang diberikan oleh pihak Bapenda Kutim, sebagai wujud terimakasih dan penghargaan kepada Wajib Pajak (WP). Namun memang selama wabah COVID-19 ini, pihaknya tetap menerapkan sistem pelayanan secara daring atau online.
“Kami cuma ingin masyarakat mengetahui bahwa ada suasana baru pada pelayanan Bapenda Kutim. Sebab bagi kami, wajib pajak berhak mendapatkan pelayanan terbaik karena telah membatu pemerintah dalam hal pemasukan pendapatan asli daerah (PAD). Sehingga wajar jika kami memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat yang datang untuk membayar pajak daerah. Namun tentunya selama COVID-19 mewabah, kami tetap menerapkan pelayanan sistem online. Sehingga jika ada wajib pajak yang datang, langsung diarahkan untuk mengakses website resmi pajak daerah milik Bapenda Kutim dan akan dipandu atau berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp. Sehingga selanjutnya tidak perlu datang dan melakukan tatap muka di kantor,” jelas Musyaffa.(Adv-Kominfo)