Beranda hukum Wakajati Ingatkan Revolusi Mental Serta Penanganan Pekara Kepada Kejari Sangatta

Wakajati Ingatkan Revolusi Mental Serta Penanganan Pekara Kepada Kejari Sangatta

0
Wakajati Kaltim, Yusuf saat diwawancari wartawan ketika sidak di Kejari Sangatta, Kamis (30/3).

Loading

SANGATTA (30/3-2017)
Aktifitas Kantor Kejaksaan Negeri (Kajeri) Sangatta, Kamis (30/3) pagi tiba-tiba sedikit tegang, pasalnya mereka tiba-tiba kedatangan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kalimantan Timur, Yusuf.
Secara kebetulan ketika berjumpa wartawan di Kantor Kejaksaan, ia mengatakan ada sejumlah poin penting yang menjadi perharian Kejari Sangatta seperti aktif dan segera melakukan revolusi mental. Selain itu, dalam pelayanan perkara pidana umum (Pidum) jika sesuai Undang-undang diberi waktu penanganan selama 14 hari kerja dan pihak Kejari Sangatta sudah menerapkan 7 (tujuh) hari penyelesaian. “Ia meminta agar waktu penyelesaian perkara pidum harus diselesaikan dalam lima hari kerja,” terangnya.
Terhadap wejenang orang nomor duia di Kajati Kaltim ini, jajaran Kejari Sangatta menyatakan siap meski geografis Kutim memberi pengaruh langsung. “Dengan mempersingkat waktu penanganan perkara, membantu kepolisian selain itu sebagai bentuk pelayanan kejaksaan kepada penyidik Polri. Jika dalam aplikasinya nanti terjadi hambatan, maka lakukan gelar ekspos perkara bersama,” pesan Yusuf
Diungkapkan, dari aspek yuridis ada kepastian hukum dalam sebuah perkara, secara filosofis ada yang dinamakan keadilan dan secara sosiologisnya ada efek kemanfaatan bagi masyarakat yang akhirnya transparan dan tidak ada keragu-raguan.
“Semua berlaku juga bagi pidana khusus dan harus ada sesuai SOP Pidsus, jika tidak memenuhi dua alat bukti maka segera hentikan penyidikan. Namun jika dikemudian hari masyarakat menemukan bukti-bukti baru, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dicabut dan penyidikan kembali dilanjutkan. Bahkan jika masyarakat tidak puas, bisa melakukan pra peradilan,” papar Yusuf.
Sesuai arahan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim terhadap pidana khusus khususnya korupsi, ujar Yusug, pengembalian aset atau recovery kerugian keuangan negara lebih diutamakan dari pada hanya sekedar memenjarakan pelaku. “Tuntutan hukuman akan disesuaikan dengan berat ringannya perbuatan. Sedangkan jika uang hasil korupsi tersebut telah terpakai, maka wajib dikenakan pasal berlapis yakni tindak pidana pencucian uang sebagai pasal ikutan atau predikat crime,” beber Yusuf seraya memaparkan beberapa kasus yang harus menjadi perhatian aparat kejaksaan.(SK2/SK3/SK12)

Artikulli paraprakRantau Pulung : Lihat Daerah Terlarang, Anak Tetangga Digarap
Artikulli tjetërIsmu Tegaskan Tidak Ada Ganti Rugi Lahan di TNK, Meski Ada Enclave