Beranda hukum Warga Jalan Sawit Jual Sabu, Diamankan Bersama 2 Poket dan 1 Sepeda...

Warga Jalan Sawit Jual Sabu, Diamankan Bersama 2 Poket dan 1 Sepeda Motor

0

Loading

SANGATTA (19/11-2017)
Meski banyak pelaku penyalahgunaan Narkoba ditangkap polisi, ternyata tak membuat pelaku lain jera serta menghentikan perbuatannya. Mereka justru meningkatkan aksinya, sehingga terendus tim Opsnal Polres Kutim.
Salah satu pengedar yang berhasil diciduk yakni OMP alias Ot, warga Jalan Sawit Desa Swarga Bara Kecamatan Sangatta Utara. Pria kelahiran Balikpapan, 29 Oktober 1987, menurut Kapolres Kutim AKBP Rino Eko, diamankan di Gang Anita Jalan Yos Sudarso III Kelurahan Teluk Lingga Sangatta Utara, Sabtu (18/11) pukul 02.30 Wita.
Bersama Kasat Resnarkoba Iptu Abdul Rauf, Minggu (19/11), kapolres menerangkan, OMP ditangkap bersama barang bukti utama yakni 2 poket sabu serta HP dan sepeda motor Nopol KT 5790 RV. “Awalnya ada informasi, seseorang warag Jalan Sawit kerap menjual Narkoba, sehingga dilakukan pendalaman dan menemukan titik terang jika yang dimaksud warga adalah OMP. Pengintaian terhadap OMP dilakukan sejak pukul 23.50 Wita, kemudian dicegat Sabtu dinihari tepatnya pukul 02.30 Wita,” terang Iptu Abdul Rauf.
Dijelaskan, saat dicegat, OMP sempat membuat satu poket sabu di Gang Anita namun ketika dilakukan penggeladahan di sepeda motor ditemukan sabu dalam ukuran poket kecil yang tersimpan dalam sedotan.
Kepada penyidik, OMP mengaku mengedarkan sabu karena terhimpit ekonomi sementara kebutuhan keluarga meningkat. Meski alasannya mengiba, Polres Kutim tetap mengamankan lelaki yang juga pemakai sabu ini dengan barang bukti 2 poket sabu. “OMP sudah ditetapkan sebagai tersangka melanggara UU Narkotika yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan denda minimal Rp800 juta,” sebut Abdul Rauf.(SK12)

Artikulli paraprakJaang Buka Peluang Bagi Mahyunadi Dampinginya di Pilgub Kaltim
Artikulli tjetërAgus Aras : Pemkab Wajib Bayarkan Insentif Ketua RT dan Guru TPA